Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunkasi dan Informatika Johnny G Plate pada Selasa menyerahkan 21 nama hasil seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KIP Usman Kasong saat konferensi pers secara daring dan luring, Selasa.
“Setelah hari ini Menkominfo menyerahkan 21 nama calon anggota KIP, Presiden selanjutnya akan menyerahkan (daftar nama tersebut) kepada DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test),” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo itu.
Tahapan tersebut, kata Usman, sesuai ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum nantinya ditetapkan sebanyak 7 orang sebagai anggota komisi informasi pusat periode 2021-2025.
Sebelumnya, pembukaan rekrutmen calon komisioner KIP telah diumumkan pemerintah pada 29 Agustus. Hingga 21 September, tercatat sebanyak 609 peserta telah melakukan pendaftaran secara daring melalui situs resmi seleksi KIP.
Selanjutnya, Pansel telah melakukan sejumlah tahapan seleksi terhadap para peserta, mulai dari seleksi administratif, tes penulisan makalah, asesmen psikologi, hingga seleksi wawancara.
Usman mengatakan para peserta yang dinyatakan lolos telah melalui penilaian yang ditetapkan Pansel pada setiap tahap seleksi.
Selain penilaian kuantitatif, Pansel juga membuka dan menerima masukan dari masyarakat mengenai rekam jejak para peserta pada 12 hingga 27 Oktober.
Hal tersebut, kata Usman, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 30 ayat 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota komisi informasi pusat dengan disertai alasan.
Usman berharap anggota terpilih KIP periode 2021-2025 nantinya dapat meminimalisir sengketa informasi yang terjadi di masyarakat serta mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai keterbukaan informasi.
“Makin sedikit sengketa informasi, artinya masyarakat mulai paham soal keterbukaan informasi, baik masyarakat maupun lembaga-lembaga publik yang harus membuka informasinya, maka sengketa informasi mestinya akan makin berkurang,” katanya.
Berita Terkait
Pengamat: Sanksi tegas mencegah berulangnya kasus kekerasan oleh polisi
Rabu, 8 Mei 2024 11:10 Wib
Danlantamal VI Makassar proses hukum oknum aparat TNI AL terkait penembakan warga
Senin, 6 Mei 2024 13:15 Wib
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
Bawaslu Maros imbau masyarakat waspadai isu radikalisme Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
KPU Makassar : Pendaftar calon PPK Pilkada Wali Kota Makassar capai 475 orang
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
KPU Sulsel tunggu DP4 pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024
Selasa, 30 April 2024 13:38 Wib