Jakarta (ANTARA) - Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/7183/Sj, Pemerintah meminta kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, salinan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad tanggal 21 Desember 2021.
Aspek paling berbahaya dari infeksi virus adalah tingkat keparahannya. Varian Delta telah mendatangkan malapetaka di seluruh dunia. Varian Omicron ini 2-6 kali lipat lebih mudah menular dibandingkan varian Delta.
Untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Varian Omicron tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam SE menyampaikan agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan. Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa, serta Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW), dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.
"Intensifkan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas," kata Mendagri Tito sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.
Mendagri Tito memberi penekanan agar mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.
"Terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan, dan 3T, yakni testing, tracing, treatment, serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron," ujar Tito menegaskan.
Kemudian, Tito juga meminta agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
China menyetujui pemasaran vaksin mRNA guna atasi COVID-19 varian Omicron
Kamis, 23 Maret 2023 10:41 Wib
Dinkes Sulsel mengeluarkan edaran antisipasi Omicron BBX
Kamis, 3 November 2022 13:01 Wib
Penerima dosis ketiga di Indonesia capai 65,13 juta jiwa
Rabu, 2 November 2022 21:36 Wib
Dinkes Sulsel ingatkan perketat prokes cegah varian Omicron XBB
Selasa, 1 November 2022 15:09 Wib
Wali Kota Makassar tekankan waspadai COVID-19 varian Omicron XBB
Selasa, 1 November 2022 14:07 Wib
Jubir: Prokes diperketat akibat kasus COVID-19 dunia kembali naik
Senin, 31 Oktober 2022 17:47 Wib
Apple cabut kewajiban memakai masker bagi karyawannya
Rabu, 3 Agustus 2022 15:23 Wib
Kemenkes belum bisa simpulkan tingkat kecepatan penyebran BA.2.75 di Indonesia
Selasa, 19 Juli 2022 15:02 Wib