Mataram (ANTARA) - Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal cuplikan video ceramah Ustaz Mizan Qudsiah yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, kini masuk dalam tahap penyidikan kepolisian.
"Dari serangkaian kegiatan kepolisian yang sudah dilaksanakan, penanganannya sekarang masuk tahap penyidikan," kata Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat.
Namun dalam peningkatan status penanganannya, dia memastikan bahwa belum ada peran tersangka. Untuk menentukan peran tersebut, pihaknya masih akan melaksanakan serangkaian penyidikan, salah satunya dengan mengagendakan pemeriksaan para saksi, termasuk terlapor, Ustaz Mizan Qudsiah.
"Jadi dalam tahapan ini (penyidikan) belum ada tersangka. Untuk terlapor masih berstatus saksi. Yang bersangkutan akan diperiksa bersama saksi lain yang sebelumnya memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Bahkan untuk mematangkan penyidikan, Artanto memastikan bahwa pihaknya secara profesional menggandeng sembilan ahli. Dia pun memastikan, langkah ini akan menjadi penguatan alat bukti dalam menentukan status dari perkara tersebut.
"Sembilan ahli yang kami gunakan ini berasal dari ahli bahasa, pidana, maupun ITE. Ahli yang kami gandeng ini nantinya akan melakukan kajian terkait cuplikan video tersebut," ucap dia.
Kajian ahli juga dipastikan Artanto berlanjut pada hasil penelusuran tim siber melalui sistem forensik digital yang menemukan akun pengunggah pertama cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut di media sosial Facebook.
"Memang tim siber sudah melakukan 'profiling' itu (akun pengunggah video). Jadi soal itu, pastinya masuk dalam kajian mendalam oleh ahli," katanya.
Sebelumnya pada Minggu (2/1) dinihari, sekitar pukul 02.00 Wita, cuplikan video berdurasi 19 detik itu diduga menjadi pemicu reaksi sekumpulan massa tak dikenal melakukan perusakan fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Peristiwa perusakan itu pun masuk dalam proses penanganan kepolisian dengan laporan berbeda yang datang dari pihak Pondok Pesantren As-Sunnah.
Dari proses dua laporan permasalahan hukum yang kini menjadi atensi kepolisian dan sejumlah kelompok masyarakat tersebut, Artanto memastikan Polda NTB telah melakukan pengamanan terhadap Ustaz Mizan. Tujuan dari pengamanannya untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu situasi di tengah masyarakat.
Berita Terkait
KPK menggeledah rumah terdakwa korupsi Kementan Muhammad Hatta
Minggu, 19 Mei 2024 20:26 Wib
Stafsus Presiden: Nama-nama calon anggota Pansel KPK masih dalam proses penggodokan
Minggu, 19 Mei 2024 14:52 Wib
KPK perbanyak desa percontohan antikorupsi di Sulbar
Minggu, 19 Mei 2024 8:42 Wib
Lemkapi: Revisi UU Polri demi kebaikan institusi
Sabtu, 18 Mei 2024 20:44 Wib
Polres Majene meningkatkan patroli kamtibmas di pusat perekonomian
Sabtu, 18 Mei 2024 18:34 Wib
Dewas KPK menunda sidang etik Nurul Ghufron hingga 20 Mei 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 10:05 Wib
KPK sita dokumen dan bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:29 Wib
Kemenkumham Sulbar bentuk desa sadar hukum Mamuju Tengah
Sabtu, 18 Mei 2024 6:21 Wib