Jakarta (ANTARA) - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung terkait penghapusan pidana untuk pelaku korupsi di bawah Rp50 juta justru dapat menjadi pemicu peningkatan kasus korupsi di Indonesia.
“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena tidak akan diproses hukum,” kata Kurnia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Kurnia menegaskan hingga saat ini Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku. Regulasi itu menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana.
“Patut diingat mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” ucap dia.
Oleh karena itu, Kurnia menegaskan bahwa pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp50 juta jika mengembalikan kerugian keuangan negara kurang didasari argumentasi hukum yang kuat.
Selain kurangnya argumentasi hukum yang kuat, Kurnia menilai bahwa pernyataan Jaksa Agung RI seolah memberi jaminan bahwa para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tidak akan menjalani proses hukum.
Pernyataan Kurnia merupakan tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1).
“Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin di dalam rapat kerja saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator.
Penyelesaian tersebut, tutur Burhanuddin, bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Burhanuddin.
Berita Terkait
Eks ajudan Mentan: Firli Bahuri minta Rp50 miliar ke SYL
Rabu, 17 April 2024 17:28 Wib
Menkeu menjelaskan soal blokir anggaran K/L Rp50 triliun
Rabu, 14 Februari 2024 19:12 Wib
Wali Kota Makassar siapkan Rp50 miliar untuk renovasi TPI Paotere
Rabu, 27 Desember 2023 0:36 Wib
Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terima gratifikasi Rp50,2 miliar
Jumat, 17 November 2023 0:48 Wib
Baznas RI: Bantuan untuk Palestina sudah melampaui target Rp50 miliar
Rabu, 15 November 2023 16:55 Wib
Menparekraf optimistis transaksi F8 pada 2023 tembus Rp50 miliar
Kamis, 24 Agustus 2023 10:10 Wib
Kementan siapkan KUR Pertanian sebesar Rp50 miliar per kabupaten
Kamis, 6 Juli 2023 5:01 Wib
BPR Hasamitra menyiapkan kredit usaha Rp50 miliar untuk UMKM di Gowa
Kamis, 25 Mei 2023 4:35 Wib