
DPRD Makassar Akui APBD Cacat

"Menurut saya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2012 itu cacat adimnistrasi, karena saya tidak terlibat langsung yang semestinya dalam aturan bertanda tangan adalah pimpinan tertinggi, bukan wakil pimpinan," katanya di Makassar, Rabu.
Bahkan ironinya dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) tentang APBD Pokok, kata dia, hanya dibahas selama tiga hari dan lebih banyak dibahas di tingkat komisi-komisi, padahal intinya anggaran dibahas di banggar sementara di komisi hanya penyerasi anggaran.
"Baru kali ini dalam sejarah pembahasan anggaran hanya tiga hari. Saya sendiri waktu membahas anggaran sampai 89 kali dan berhari hari, ini ada apa? kasihan itu dana rakyat, bukan milik pribadi dan golongan tertentu," ungkapnya.
Pembahasan anggaran lanjut dia, tidak efektif, tidak rasional dan transparan serta tidak ada rasa ketidakadilan sesuai amanah undang undang yang diwajibkan. Bahkan dirinya telah melakukan konsultasi ke tingkat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengesahan APBD Pokok tersebut.
Terkait dengan isu dirinya meminta ke Pemerintah Kota Makassar agar difasilitasi mobil dinas baru merk Pajero, Ketua PAN Makassar itu menapik bahwa bukan hanya dirinya tetapi seluruh unsur pimpinan berjumlah tiga orang juga meminta.
"Semua unsur pimpinan meminta bukan hanya saya, baik Haedar Madjid maupun Samsu Niang," sebutnya.
Sementara Wakil Ketua Fraksi PDK Makassar, Mustagfir Sabry menyatakan semua telah sesuai prosedur yang ada ditingkat anggota dan pimpinan. Bahkan ia menyinggung terkait adanya perseteruan antara usur pimpinan sebaiknya tidak usah disembunyikan antara satu dan lainnya.
Fraksi PKS Makassar melalui Irwan ST menyatakan, sikap Busrah Abdullah yang tidak menerima adalah hal wajar dengan mengunakan hak politiknya karena dia membutuhkan jawaban.
"Kita melihat ada disharmoni antara unsur pimpinan, kalau kami anggota selalu merujuk ke kolektif kolegial artinya apa yang diputuskan pimpinan kami ikuti," paparnya. (T.PSO-282/M009)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
