
DPRD Minta Petani Sabar Tunggu Ganti Rugi
Selasa, 10 Januari 2012 17:04 WIB

"Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit setelah dilakukan Peninjauan Keputusan (PK) di Mahkama Agung (MA) telah dimenangkan oleh masyarakat sesuai surat putusan Mahkama Agung nomor:686/Pdt/2009. Makanya, petani tak perlu ragu karena sebenarnya PT AAL akan melakukan kewajibannya untuk membayar ganti rugi sesuai putusan MA," kata anggota komisi II bidang perkebunan, pertanian DPRD Sulbar, H Abidin, di Mamuju, Selasa.
Menurutnya, proses ganti rugi lahan perkebunan kelapa sawit di Matra oleh PT AAL tidak mesti harus langsung dilakukan paska terbitnya putusan MA karena masih memerlukan tahapan atau mekanisme yang telah mengatur pada tingkat direksi kantor PT AAL yang berkedudukan di Jakarta.
Karena itu, kata Abidin, yang juga politisi dari Partai Demokrat, masyarakat di daerah yang memenangkan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit diharapkan untuk tidak mudah mendapatkan informasi keliru karena justeru akan memperkeruh suasana.
"Masyarakat harus memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan proses ganti rugi. Saya yakin dan percaya PT AAL akan tetap mengakomodasi semua tuntutan petani yang ada di Matra atas sengketa lahan perkebunan di daerah itu," ungkap dia.
Sebelumnya, pihak PT AAL juga menyatakan tidak akan memperlambat proses ganti rugi tanaman pada lahan perkebunan kelapa sawit di Matra sesuai putusan MA.
Dalam press release Head of Public Relations PT Astra Agro Lestari Tbk., Tofan Mahdi, dari Jakarta yang diterima di Mamuju, menyampaikan, mengenai putusan MA yang berisi gugatan warga di Matra terhadap PT AAL, yang terkait dengan aktivitas dua anak perusahaannya yang bergerak di perkebunan sawit yakni PT Mamuang dan PT Surya Raya Lestari.
Musyawarah antara AAL dan mayoritas warga juga berjalan baik.
Menurut PT AAL, yang diatur dalam putusan pengadilan tersebut adalah ganti rugi tanaman, bukan memutuskan status kepemilikan tanah-tanah yang diklaim warga di sebagian wilayah PT Mamuang dan PT Surya Raya Lestari karena sejak tahun 1997 tanah-tanah tersebut sudah menjadi milik dua perusahaan tersebut dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Sebenarnya, AAL pun sudah mencapai kesepakatan dengan mayoritas warga yang mengajukan gugatan. Namun, masih terdapat warga yang belum sepakat dan meminta pelaksanaan/pemenuhan isi putusan pengadilan melebihi dari yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Meskipun AAL sudah siap memberikan ganti rugi, tetapi pelaksanaannya tertunda karena warga menginginkan pemberian uang ganti rugi secara serempak setelah tercapai kesepakatan bulat dengan seluruh warga dengan nilai rugi sesuai yang diputuskan pengadilan sebesar Rp4,2 miliar dan bukan Rp5 miliar. (T.KR-ACO/A027)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
