Jakarta (ANTARA) - Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Retno Pratiwi mengatakan dengan adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maka kini Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada hakikatnya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di masa tua.
Dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu, Retno mengatakan bahwa sebelumnya JHT menjadi bantalan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, kini telah terdapat Program JKP sebagai jaring pengaman bagi mereka yang terkena PHK dan sudah mulai berlaku pada tahun ini.
"Karena ini (JKP) sudah ada sehingga JHT ini harus dikembalikan kepada hakikatnya," tegas Retno.
Selain itu, aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan syarat mendapatkan JHT secara penuh adalah berusia 56 tahun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan di hari tua.
Tidak hanya JKP, terdapat juga beberapa program lain yang dapat membantu para pekerja terkena PHK salah satunya Tenaga Kerja Mandiri di Kemnaker yang dimaksudkan untuk membantu pekerja menjadi wirausaha.
Terkait JHT sendiri, dia mengingatkan bahwa sebetulnya pekerja dapat mengambilnya sebagian sebelum usia 56 tahun dengan salah satu syaratnya menjadi peserta program itu minimal 10 tahun.
"Tapi tidak 100 persen, 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk kepentingan lainnya. Sehingga nanti 70 persen itu tetap untuk menjaga hari tua mereka," demikian Retno.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Salah satu aturan yang tertuang di dalamnya adalah manfaat JHT dapat diterima ketika berusia 56 tahun atau ketika mengalami cacat total sebelum pensiun dan meninggal dunia. Peraturan itu akan berlaku mulai 4 Mei 2022.
Berita Terkait
Pemerintah akan memperpanjang masa klaim JKP jadi 6 bulan sebagai imbas PPN naik
Senin, 16 Desember 2024 16:30 Wib
BPJAMSOSTEK usulkan rekomposisi iuran pada revisi JKP
Rabu, 9 Oktober 2024 15:24 Wib
Menaker: Program jaminan sosial membantu korban PHK tidak turun kelas
Kamis, 12 September 2024 18:33 Wib
Mahfud: Korban pelanggaran HAM berat berhak terima JKP sampai beasiswa
Jumat, 23 Juni 2023 17:41 Wib
Kemnaker terapkan skema "Walfare to Work" atasi dampak pandemi COVID-19
Senin, 14 Maret 2022 18:23 Wib
Pengamat: Perlu terus sosialisasikan JKP untuk pekerja terkena PHK
Senin, 14 Februari 2022 17:22 Wib
Ekonom: Administrasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan lengkap baru JHT cair ketika usia 56 tahun
Sabtu, 12 Februari 2022 12:46 Wib
Bersiap sambut babak baru Jamsostek dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Senin, 10 Januari 2022 16:44 Wib