Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi catatan dan masukan untuk mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Beberapa di antaranya terkait dengan penyiapan lahan baik di kawasan inti maupun pengembangannya, kebutuhan bahan material bangunan, penyediaan tenaga kerja hingga rencana pemerintah terkait pemindahan nantinya dan aset-aset milik negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
KPK menerima audiensi Kepala Otorita IKN Bambang Susantono yang juga didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe untuk berdiskusi terkait dengan pendampingan dalam perencanaan dan pembangunan IKN di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Alexander Marwata serta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran.
Lebih lanjut, Alex memastikan KPK mendukung terwujudnya pembangunan IKN Nusantara yang transparan dan akuntabel.
Ia mengungkapkan lembaganya juga telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mendampingi pembangunan IKN untuk meminimalisasi potensi penyimpangan sebagai upaya pencegahan korupsi.
"Kami prinsipnya siap mendukung, mengawal, dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi," kata Alex.
Usai pertemuan, Bambang menyatakan bahwa tata kelola yang baik dan bebas korupsi dapat memberikan kepercayaan kepada para investor untuk berinvestasi dalam proyek IKN tersebut.
"Kami sendiri meyakini bahwa tata kelola yang baik yang bebas korupsi akan menjadi modal untuk memberikan kepercayaan pada internasional dan para investor swasta karena sebagian dari pembiayaan ini akan menggunakan skema investasi dan skema swasta," ujar Bambang.
Selain itu, dia juga menyambut positif dibentuknya satgas IKN oleh KPK untuk mengawal pembangunan IKN.
"Kami sangat senang tadi karena ternyata di KPK sudah ada satgas IKN tersendiri untuk kami akan segera melakukan kerja sama dengan satgas IKN yang ada di KPK," katanya.
KPK menjelaskan dalam pelaksanaan tugas pencegahan akan mengawal proses persiapan dan pembangunan IKN Nusantara sesuai dengan mandat undang-undang melalui kegiatan kajian sebagai pelaksanaan tugas monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara.
Direktorat Monitoring KPK menelaah terhadap UU IKN dan draf aturan turunannya dengan menggunakan metode corruption risk assessment (CRA). Selain itu, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK turut mendampingi pemerintah daerah terkait.
Selanjutnya, sebagai Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga mendorong implementasi aksi Stranas PK terkait kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa untuk mengawal pembangunan IKN Nusantara.
Berita Terkait
Belanda menjajaki peluang kerja sama di IKN
Rabu, 1 Mei 2024 19:43 Wib
OIKN: Pusat data dan Komputasi berperforma tinggi penting untuk kota cerdas di IKN
Rabu, 1 Mei 2024 10:14 Wib
Presiden Jokowi: 29 perusahaan Singapura antusias berinvestasi di IKN
Senin, 29 April 2024 14:03 Wib
Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 8:25 Wib
OIKN menerapkan sistem transportasi cerdas dengan prinsip keberlanjutan
Minggu, 28 April 2024 11:23 Wib
AHY-DPR komunikasikan 2.086 Ha lahan IKN bermasalah
Sabtu, 27 April 2024 21:37 Wib
Pj Gubernur dorong PHRI manfaatkan IKN untuk kemajuan ekonomi Sulsel
Sabtu, 27 April 2024 21:22 Wib
Menkeu: Realisasi anggaran untuk IKN capai Rp4,3 triliun
Jumat, 26 April 2024 15:02 Wib