Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dua tersangka merupakan konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) masing-masing Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR).
"Karena pemberkasan perkara tersangka RAR dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, Kamis (14/4) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan penahanan terhadap dua tersangka itu tetap dilanjutkan kembali oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, dimulai 14 April 2022 sampai dengan 3 Mei 2022.
Tersangka Aulia saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan tersangka Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Pelimpahan berkas perkara bersama surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.
Dalam konstruksi perkara yang menjerat keduanya, KPK menyebut pada Oktober 2017 dua tersangka itu bertemu dengan mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak.
Pertemuan itu untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.
KPK menduga ada keinginan dua tersangka itu agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan bersama tim.
Adapun untuk merealisasikan tawaran uang itu dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di Kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.
KPK menduga uang yang disiapkan oleh dua tersangka sekitar Rp30 miliar sebagai "all in" bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi "fee" pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.
Sedangkan nominal yang khusus diberikan kepada Wawan dan tim untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani diduga sekitar Rp15 miliar.
KPK menyebut dengan dipenuhinya keinginan dua tersangka tersebut oleh Wawan dan tim serta disetujui oleh Angin dan Dadan maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.