Dua terdakwa dugaan korupsi bandara Mengkendek Toraja disidangkan
Makassar (ANTARA) - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Buntu Kuni, Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa masing-masing mantan Sekertaris Daerah Toraja sekaligus Ketua Panitia Sembilan berinisial EK dan mantan Camat Mengkendek juga anggota Panitia Sembilan berinisial RR.
"Dakwaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan bandara Buntu Kuni Mengkendek tahun anggaran 2011 tersebut, telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertarmi ketika dikonfirmasi.
Penuntut Umum dalam perkara ini, Adnan Hamzah juga menguraikan isi dakwaan bahwa kedua terdakwa bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada November 2010 sampai tahun 2012.
Perbuatan tersebut bertempat di Kantor Bupati Tana Toraja dan Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja yang masuk wilayah hukum PN Tipikor Makassar.
PN Tipikor Makassar punya wewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, karena melakukan atau turut serta menjalankan perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Hasil identifikasi atau penelitian dimaksud tidak dilakukan pengumuman, serta tidak menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh bupati untuk menilai harga tanah, dalam hal ini kabupaten atau di sekitar kabupaten yang bersangkutan. Apalagi belum dibentuk Lembaga Penilai Harga Tanah oleh bupati setempat.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI nomor 3 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dakwaan, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni para penerima ganti rugi yang tidak diakui hak penguasaannya serta para penerima ganti rugi yang dinyatakan tidak berhak menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung RI nomor. 207K/pdt/2013 tanggal 27 Nopember 2013.
"Dari perbuatan itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7,3 miliar lebih, sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan tanah untuk pembangunan bandara," paparnya.
Perbuatan para terdakwa diancam dengan pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor. 20 tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa masing-masing mantan Sekertaris Daerah Toraja sekaligus Ketua Panitia Sembilan berinisial EK dan mantan Camat Mengkendek juga anggota Panitia Sembilan berinisial RR.
"Dakwaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan bandara Buntu Kuni Mengkendek tahun anggaran 2011 tersebut, telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertarmi ketika dikonfirmasi.
Penuntut Umum dalam perkara ini, Adnan Hamzah juga menguraikan isi dakwaan bahwa kedua terdakwa bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada November 2010 sampai tahun 2012.
Perbuatan tersebut bertempat di Kantor Bupati Tana Toraja dan Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja yang masuk wilayah hukum PN Tipikor Makassar.
PN Tipikor Makassar punya wewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, karena melakukan atau turut serta menjalankan perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Hasil identifikasi atau penelitian dimaksud tidak dilakukan pengumuman, serta tidak menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh bupati untuk menilai harga tanah, dalam hal ini kabupaten atau di sekitar kabupaten yang bersangkutan. Apalagi belum dibentuk Lembaga Penilai Harga Tanah oleh bupati setempat.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI nomor 3 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dakwaan, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni para penerima ganti rugi yang tidak diakui hak penguasaannya serta para penerima ganti rugi yang dinyatakan tidak berhak menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung RI nomor. 207K/pdt/2013 tanggal 27 Nopember 2013.
"Dari perbuatan itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7,3 miliar lebih, sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan tanah untuk pembangunan bandara," paparnya.
Perbuatan para terdakwa diancam dengan pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor. 20 tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.