Polrestabes Makassar ungkap sindikat peredaran narkoba melalui media sosial
Makassar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba melalui media sosial (medsos) Instagram.
Wakil Kepala Polrestabes Makassar AKBP Budi Susanto di Makassar, Rabu mengatakan, jaringan peredaran narkoba di Makassar melalui aplikasi media sosial instagram adalah yang pertama kalinya diungkap oleh anggotanya.
"Kalau melalui aplikasi Instagram sebagai wadah peredaran narkoba itu yang pertama kalinya diungkap oleh anggota," ujarnya.
Pada pengungkapan kasus itu, polisi meringkus tujuh orang pelaku yang sudah dijadikan tersangka masing-masing berinisial RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL dan LH.
Penangkapan terhadap ketujuh pelaku dilakukan di dua tempat yakni di kawasan Kecamatan Tamalanrea untuk tersangka FRY, FRD, NQ, AND, dan sekitar AP Pettarani untuk tersangka AL dan LH.
Wakapolrestabes AKBP Budi Susanto mengatakan, pihaknya mengamankan sekitar 109,72 gram narkoba jenis sabu dan 2,016 gram narkoba jenis ganja.
Dalam aksinya, para tersangka ini memakai tiga akun instagram yang masing-masing @Hell_boy.id, @F9(Fastandsaga).id, dan Raven.id.
"Rata-rata ini pengikut akunnya itu ribuan followers. Ada yang pengikutnya 2.987, kemudian 5.000 dan 1.204 followers," katanya.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung menambahkan modus peredaran narkoba melalui instagram hal baru bagi anggotanya dan dalam pengungkapan tersebut terbilang membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Pengungkapan kasus narkotika jaringan Instagram pertama kali ditangkap. Anggota juga cukup lama mengungkapnya sekitar tiga mingguan kita lakukan penyelidikan," katanya.
Kompol Doli menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya termasuk yang menggunakan sarana media sosial.
"Masih ada beberapa lagi jaringan-jaringan yang belum kita ketahui. Tapi kami tetap akan melakukan penyelidikan," terangnya.
Atas perbuatan para pelaku, polisi akan menerapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Wakil Kepala Polrestabes Makassar AKBP Budi Susanto di Makassar, Rabu mengatakan, jaringan peredaran narkoba di Makassar melalui aplikasi media sosial instagram adalah yang pertama kalinya diungkap oleh anggotanya.
"Kalau melalui aplikasi Instagram sebagai wadah peredaran narkoba itu yang pertama kalinya diungkap oleh anggota," ujarnya.
Pada pengungkapan kasus itu, polisi meringkus tujuh orang pelaku yang sudah dijadikan tersangka masing-masing berinisial RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL dan LH.
Penangkapan terhadap ketujuh pelaku dilakukan di dua tempat yakni di kawasan Kecamatan Tamalanrea untuk tersangka FRY, FRD, NQ, AND, dan sekitar AP Pettarani untuk tersangka AL dan LH.
Wakapolrestabes AKBP Budi Susanto mengatakan, pihaknya mengamankan sekitar 109,72 gram narkoba jenis sabu dan 2,016 gram narkoba jenis ganja.
Dalam aksinya, para tersangka ini memakai tiga akun instagram yang masing-masing @Hell_boy.id, @F9(Fastandsaga).id, dan Raven.id.
"Rata-rata ini pengikut akunnya itu ribuan followers. Ada yang pengikutnya 2.987, kemudian 5.000 dan 1.204 followers," katanya.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung menambahkan modus peredaran narkoba melalui instagram hal baru bagi anggotanya dan dalam pengungkapan tersebut terbilang membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Pengungkapan kasus narkotika jaringan Instagram pertama kali ditangkap. Anggota juga cukup lama mengungkapnya sekitar tiga mingguan kita lakukan penyelidikan," katanya.
Kompol Doli menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya termasuk yang menggunakan sarana media sosial.
"Masih ada beberapa lagi jaringan-jaringan yang belum kita ketahui. Tapi kami tetap akan melakukan penyelidikan," terangnya.
Atas perbuatan para pelaku, polisi akan menerapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.