Makassar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba melalui media sosial (medsos) Instagram.
Wakil Kepala Polrestabes Makassar AKBP Budi Susanto di Makassar, Rabu mengatakan, jaringan peredaran narkoba di Makassar melalui aplikasi media sosial instagram adalah yang pertama kalinya diungkap oleh anggotanya.
"Kalau melalui aplikasi Instagram sebagai wadah peredaran narkoba itu yang pertama kalinya diungkap oleh anggota," ujarnya.
Pada pengungkapan kasus itu, polisi meringkus tujuh orang pelaku yang sudah dijadikan tersangka masing-masing berinisial RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL dan LH.
Penangkapan terhadap ketujuh pelaku dilakukan di dua tempat yakni di kawasan Kecamatan Tamalanrea untuk tersangka FRY, FRD, NQ, AND, dan sekitar AP Pettarani untuk tersangka AL dan LH.
Wakapolrestabes AKBP Budi Susanto mengatakan, pihaknya mengamankan sekitar 109,72 gram narkoba jenis sabu dan 2,016 gram narkoba jenis ganja.
Dalam aksinya, para tersangka ini memakai tiga akun instagram yang masing-masing @Hell_boy.id, @F9(Fastandsaga).id, dan Raven.id.
"Rata-rata ini pengikut akunnya itu ribuan followers. Ada yang pengikutnya 2.987, kemudian 5.000 dan 1.204 followers," katanya.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung menambahkan modus peredaran narkoba melalui instagram hal baru bagi anggotanya dan dalam pengungkapan tersebut terbilang membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Pengungkapan kasus narkotika jaringan Instagram pertama kali ditangkap. Anggota juga cukup lama mengungkapnya sekitar tiga mingguan kita lakukan penyelidikan," katanya.
Kompol Doli menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya termasuk yang menggunakan sarana media sosial.
"Masih ada beberapa lagi jaringan-jaringan yang belum kita ketahui. Tapi kami tetap akan melakukan penyelidikan," terangnya.
Atas perbuatan para pelaku, polisi akan menerapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Berita Terkait
Bareskrim Polri tangkap lima tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia
Selasa, 16 April 2024 22:04 Wib
Lemkapi apresiasi Bareskrim Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
Sabtu, 6 April 2024 18:56 Wib
Polrestabes Makassar ungkap kasus peredaran narkotika jenis baru
Jumat, 5 April 2024 1:52 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib
Bupati Luwu Timur sampaikan pendapat akhir Ranperda pencegahan narkoba
Selasa, 26 Maret 2024 21:06 Wib
PKK Sulsel dan BNN berkolaborasi dalam mencegah peredaran narkoba
Sabtu, 16 Maret 2024 12:47 Wib
Polda Sulbar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Kamis, 7 Maret 2024 17:02 Wib
Dispora sosialisasikan bahaya narkoba ke kalangan remaja di Sulbar
Kamis, 7 Maret 2024 11:09 Wib