Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sebanyak 13.092 anak, yang lahir dari perkawinan campuran orang tua warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), terdaftar sebagai anak dengan kewarganegaraan ganda.
"Mereka terdaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Kewarganegaraan," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.793 anak di antara terdata tidak atau terlambat memilih salah satu kewarganegaraan yang harus diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Sementara terdapat 507 anak yang tidak didaftarkan berdasarkan Pasal 41 sebagai anak berkewarganegaraan ganda," tambah Cahyo.
Dengan demikian, lanjutnya, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia yang dapat mengakomodir anak dengan permasalahan kewarganegaraan.
Hal tersebut memberikan kesempatan kembali kepada mereka untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dalam jangka dua tahun sejak PP Nomor 21 Tahun 2022 diterbitkan atau hingga 31 Mei 2024.
Cahyo menjelaskan penyempurnaan hukum melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 tersebut sejalan dengan berbagai upaya perbaikan iklim kondusif negara untuk menarik berbagai pihak datang ke Indonesia guna memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
Beleid tersebut diharapkan mendorong para diaspora Indonesia, termasuk anak keturunan WNI yang terampil, memiliki rasa cinta besar terhadap Tanah Air, serta ingin berkontribusi terhadap Indonesia.
Selain itu, kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 21 tersebut juga sejalan dengan desain besar berbagai kebijakan lainnya dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
Termasuk dalam hal mempermudah layanan keimigrasian, kebijakan visa dan penyederhanaan perizinan tinggal yang mencakup peruntukan jenis kegiatan lebih luas dan lebih beragam.
Dengan demikian, investor termasuk dari diaspora Indonesia diharapkan memiliki keinginan berinvestasi, mempunyai properti sesuai ketentuan, dan/atau menghabiskan masa tua di Indonesia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumhan catat 13.092 anak terdaftar berkewarganegaraan ganda
Berita Terkait
Piala Uber 2024 - Langkah Apri/Fadia dihadang ganda unggulan Korsel di semifinal
Sabtu, 4 Mei 2024 11:17 Wib
Piala Thomas 2024 - Fajar/Rian kalah dari ganda Thailand setelah drama rubber game
Senin, 29 April 2024 14:00 Wib
Ganda putri Lanny/Ribka juarai Swiss Open 2024
Minggu, 24 Maret 2024 20:47 Wib
Swiss Open 2024 - Bagas/Fikri keluar sebagai runner up setelah kalah dari ganda Inggris
Minggu, 24 Maret 2024 20:36 Wib
Rudenim Makassar mendeportasi seorang WNA berkewarganegaraan ganda
Sabtu, 23 Maret 2024 2:00 Wib
Fajar/Rian mempertahankan juara ganda putra All England
Senin, 18 Maret 2024 3:23 Wib
Ganda campuran Rinov/Pitha ke semifinal Orleans Masters 2024
Sabtu, 16 Maret 2024 5:45 Wib
Kanim Polman rakor diseminasi keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda
Sabtu, 9 Maret 2024 21:05 Wib