Polisi tangkap seorang terduga pengedar narkotika di Makassar
Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan menangkap seorang terduga pengedar narkotika berinisial A beserta barang bukti 416 gram sabu-sabu serta uang tunai Rp20 juta diduga hasil penjualan "barang haram" tersebut.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka hampir setengah kilo atau seberat 416 gram. Barang itu diamankan di dasbor motor pelaku dan di rumahnya," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto saat rilis kasus di halaman kantor Polrestabes setempat, Rabu.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, diawali saat tim unit 3 Anoa Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengendus adanya transaksi narkoba di Jalan Minasaupa, Kecamatan Rappocini. Pelaku akhirnya dibekuk dengan barang bukti pertama ditemukan petugas sebanyak tiga saset seberat 311 gram di dasbor motornya pada 26 Juni 2022.
Selanjutnya, tim mengembangkan temuan itu dan menginterogasi pelaku. Saat pengembangan di rumahnya, Kecamatan Tallo ditemukan lagi sebanyak dua sachet (kemasan kecil) sabu-sabu seberat 105 gram serta uang tunai senilai Rp20 juta diduga hasil penjualan sabu tersebut.
"Saat ini tim sedang melakukan pengembangan kepada jaringan-jaringannya," ujar Budi saat ditanyakan darimana barang itu didapatkan.
Ia pun mengatakan bahwa bila diasumsikan satu gram narkoba Sabu dikonsumsi lima orang, itu artinya dari barang bukti yang disita ada sebanyak 2.100 orang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan untuk hukuman bagi pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidananya, kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1 miliar," papar Kapolres menegaskan.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka hampir setengah kilo atau seberat 416 gram. Barang itu diamankan di dasbor motor pelaku dan di rumahnya," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto saat rilis kasus di halaman kantor Polrestabes setempat, Rabu.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, diawali saat tim unit 3 Anoa Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengendus adanya transaksi narkoba di Jalan Minasaupa, Kecamatan Rappocini. Pelaku akhirnya dibekuk dengan barang bukti pertama ditemukan petugas sebanyak tiga saset seberat 311 gram di dasbor motornya pada 26 Juni 2022.
Selanjutnya, tim mengembangkan temuan itu dan menginterogasi pelaku. Saat pengembangan di rumahnya, Kecamatan Tallo ditemukan lagi sebanyak dua sachet (kemasan kecil) sabu-sabu seberat 105 gram serta uang tunai senilai Rp20 juta diduga hasil penjualan sabu tersebut.
"Saat ini tim sedang melakukan pengembangan kepada jaringan-jaringannya," ujar Budi saat ditanyakan darimana barang itu didapatkan.
Ia pun mengatakan bahwa bila diasumsikan satu gram narkoba Sabu dikonsumsi lima orang, itu artinya dari barang bukti yang disita ada sebanyak 2.100 orang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan untuk hukuman bagi pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidananya, kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1 miliar," papar Kapolres menegaskan.