Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk pencegahan dan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Pertanian Jeneponto Ahmad dalam keterangannya diterima di Makassar, Selasa, mengatakan perlunya gerak cepat untuk membuat regulasi daerah yang dapat diterjemahkan dalam pembentukan satgas.
"Alhamdulillah Kabupaten Jeneponto masih masuk kategori zona hijau, meski demikian perlu segera dibentuk Satgas yang bertugas melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan PMK di lapangan," ujarnya.
PMK adalah penyakit infeksi virus (family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku ganda/belah (cloven-hoofed) seperti sapi, kerbau dan kambing.
Penyakit mulut dan kuku (PMK) belakangan telah terkonfirmasi menjangkit banyak provinsi diIndonesia
Hal ini kemudian menjadi fokus banyak pihak untuk dilakukan upaya pencegahan dan penanganan
Jeneponto sebagai salah satu daerah rute lalu lintas hewan antar provinsi kini bergerak cepat melakukan komunikasi antar lini guna menemukan solusi.
Sebelumnya, Pemkab Jeneponto dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Muh Arifin Nur telah menggelar rapat koordinasi pencegahan dan penanganan PMK ternak di ruang kerjanya, pada Senin (11/7).
Rakor tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanian Ahmad, Kepala Dinas Perhubungan Aspa Mudji, Kepala Inspektorat Maskur,Kasatpol PP Nasuhan, Kepala Kesbangpol Syarbini, Perwakilan Polres, TNI, Syahbandar, pihak Karantina Pelabuhan Jeneponto, camat dan beberapa pejabat lingkup Pemkab jeneponto.
Sekda Muh Arifin Nur menyampaikan pentingnya membuat Instrumen penanganan dan pencegahan di beberapa titik padat lalu lintas hewan seperti pelabuhan atau batas darat antar kabupaten.
Selain itu, perlunya percepatan pembentukan satgas dan posko pencegahan guna melakukan Analisis resiko serta bio security pada hewan yang rentan PMK.
"Dari edaran Kementerian Pertanian, saat ini tidak diperbolehkan untuk memasukkan hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau dan kambing, tetapi untuk kuda sebagai hewan berkuku tunggal boleh dimasukkan dengan syarat melengkapi dokumen seperti Ijin pengeluaran, ijin pemasukan dan sertifikat kesehatan karantina atau SKK," ujarnya.
Sekda menambahkan agar dilakukan langkah pencegahan dini seperti penyemprotan disinfektan terhadap kapal dan seluruh ternak yang diangkut. (*/Inf)
Berita Terkait
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Pj Ketua PKK Sulsel serahkan sejumlah bantuan pada HUT ke-161 Jeneponto
Rabu, 1 Mei 2024 20:03 Wib
Wali Kota Makassar dan Pj Bupati Jeneponto MoU soal pengendalian inflasi
Rabu, 1 Mei 2024 20:02 Wib
Disperindag Jeneponto tera lakukan ulang alat UTTP pedagang hingga Kantor Pos
Senin, 29 April 2024 22:09 Wib
Kadis Pertanian Bulukumba ungkap otak penyelundupan pupuk urea
Sabtu, 20 April 2024 7:15 Wib
Sebanyak 362 calon haji asal Jeneponto ikuti bimbingan manasik haji
Jumat, 19 April 2024 12:17 Wib
Pj Bupati Jeneponto : Harga kebutuhan pokok stabil jelang Lebaran
Senin, 8 April 2024 21:15 Wib
Pemkab Jeneponto dan UMI Makassar perkuat kerja sama tridarma perguruan tinggi
Selasa, 2 April 2024 15:47 Wib