Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyebutkan sebanyak 5.958 wajib pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak 1 Januari hingga 30 Mei 2022 dengan jumlah nilai pajak penghasilan (PPh) yang dikumpulkan sebesar Rp1,2 triliun lebih.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra di Makassar, Selasa, mengatakan pihaknya sejak awal tahun telah melakukan sosialisasi kepada WP untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela tersebut.
"Jadi ada sebanyak 5.958 wajib pajak yang mengikuti PPS ini menyatakan kekayaannya sebanyak Rp12,42 triliun dengan PPh (Pajak Penghasilan) senilai Rp1,2 triliun lebih," ujarnya.
Menurut dia, PPS mudah atau tidak sulit, karena dapat mengakses atau melaporkan potensi pajak secara sukarela melalui online atau tidak perlu datang ke kantor DJP Sulselbartra.
Arridel menyebut hasil deklarasi dalam negeri terdapat harta sebesar Rp10,6 triliun dan repatriasi Rp64,67 miliar. Nilai deklarasi luar negeri sebesar Rp735,64 miliar dengan nilai investasi dalam negeri Rp987,9 miliar.
Hasilnya, kata dia, terdapat nilai harta dari para wajib pajak sebesar Rp12,42 triliun yang jika dihitung dengan pajak pertambahan nilai (PPh) sebesar Rp1,25 triliun.
"Untuk program pengungkapan sukarela ini sudah berakhir sejak 30 Juni 2022 dan kita di Sulawesi Selatan salah satu provinsi yang mampu mengumpulkan PPh di atas Rp1 triliun," katanya.
Adapun kontribusi terbesar terhadap PPS ini khusus di wilayah Sulawesi Selatan berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran.
Arridel menambahkan jika PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan
kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Tujuannya, kata dia, adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Adapun manfaat dari program ini salah satunya adalah wajib pajak tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Nomo 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesti.
Bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa sanksi administratif perpajakan akan dikenakan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra : Penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp3,56 triliun
Senin, 29 April 2024 20:42 Wib
DJP Sulselbartra serahkan tersangka kasus smelter nikel ke kejaksaan
Rabu, 24 April 2024 13:14 Wib
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib
DJP Sulselbartra: Sebanyak 2,91 juta NPWP sudah dipadankan ke NIK
Jumat, 5 April 2024 1:54 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib
Kakanwil DJP Sulselbartra ajak masyarakat manfaatkan fasilitas Pojok Pajak
Rabu, 3 April 2024 15:45 Wib
Kanwil DJP Sulselbartra bagikan sembako dan takjil saat Ramadhan
Senin, 1 April 2024 21:20 Wib
DJP : Penerimaan pajak Sulselbartra selama Januari 2024 capai Rp1,39 triliun
Jumat, 1 Maret 2024 7:05 Wib