Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8).
KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali tangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna
Berita Terkait
Presiden Bank Dunia memuji kekuatan sukarelawan Indonesia dalam mencegah stunting
Kamis, 7 September 2023 17:55 Wib
Mantan Wali Kota Cimahi mengajukan banding usai divonis suap penyidik KPK
Senin, 10 April 2023 13:32 Wib
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priyatna divonis 4 tahun akibat suap penyidik KPK
Senin, 10 April 2023 13:28 Wib
KPK menduga uang suap Ajay untuk mantan penyidik KPK Robin Pattuju dari hasil gratifikasi
Kamis, 18 Agustus 2022 18:32 Wib
KPK kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna
Kamis, 18 Agustus 2022 16:41 Wib
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna jadi tersangka suap mantan penyidik KPK
Kamis, 18 Agustus 2022 11:37 Wib
KPK ajukan banding atas vonis ringan terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Priyatna
Rabu, 1 September 2021 10:59 Wib
KPK dalami informasi dugaan oknum penyidik bantu urus kasus Ajay Muhammad
Kamis, 6 Mei 2021 14:56 Wib