
Dua Anggota KPU Sidrap Jalani Sidang Kode Etik

Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan KPU Sulsel, terkait dugaan penggelembungan suara pada pemilu legislatif lalu.
Ketua DK KPU Sulsel, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan di Makassar, Kamis, kedua anggota KPU tersebut yakni, Ketua KPU Sidrap Mohammad Yasin dan anggotanya, Intan Basri, terindikasi kuat melakukan manipulasi suara dalam hasil rekapitulasi.
"Untuk itu dewan etik, masih melakukan pendalaman, sebab keduanya tidak mengakui melakukan penambahan maupun suara. Tapi dari analisis kami, ada indikasi dilakukan secara bersama-sama oleh anggota lainnya," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Unhas ini.
Menurut Aminuddin, anggota KPU Sidrap lainnya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam sidang etik berikutnya.
Aminuddin menjelaskan, dalam persidangan rata-rata anggota KPU yang dipanggil untuk mengikuti sidang etik ini, mengaku sering diancam serta diintimidasi, sehingga melakukan tindakan yang sebenarnya melanggar kode etik sebagai anggota KPU.
"Mereka juga menuding operator suara yang melakukan penggelembungan itu," katanya.
Namun keterangan telah diintimidasi dinilai DK KPU Sulsel sangat aneh. Sebab, pada waktu mereka dalam tahap seleksi menjadi calon anggota KPU, keduanya sudah menyatakan dalam wawancara komitmen kuat untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan baik apa pun yang terjadi.
"Saat diwawancara lalu mereka tidak akan goyah. Namun, kenyataannya diancaman sedikit saja, mereka segampang itu berubah pendirian," katanya.
Ketua KPU Sidrap M. Yasin saat ditemui, mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak mengetahui adanya perubahan baik penambahan maupun pengurangan suara caleg di hasil rekapitulasi suara.
Menurut dia, pihaknya baru mengetahui terjadi perubahan jumlah suara, saat berlangsung rekapitulasi suara provinsi yang diselenggarakan KPU Sulsel beberapa waktu lalu.
"Saya baru tahu nanti, saat rekapitulasi suara di KPU Sulsel saat di Hotel Clarion lalu," katanya.
Dia optimistis bisa lolos dari sangkaan indikasi melakukan pelanggaran etik. Sebab pengakuannya. Selama ini dia mengaku telah bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada dalam peraturan KPU dan UU tentang Pemilu.
Anggota dan Ketua Pokja Rekapitulasi dan Tabulasi Data KPU Sidrap, Intan Basri, saat dimmintai komentarnya justru menghindar dan enggan memberikan keterangan.
(T.PK-AAT/S023)
