Makassar (ANTARA) - Aplikasi Mobile JKN yang diperkenalkan BPJS Kesehatan sejak beberapa tahun silam sudah semakin disempurnakan hingga saat ini telah banyak membantu mempermudah peserta JKN dalam mengakses beragam fitur pelayanan kesehatan.
Wahidah (55) seorang guru warga Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, peserta program JKN segmen PPU PNS Kelas I menuturkan pengalamannya menggunakan apikasi Mobile JKN dengan kemudahan yang diperolehnya dalam pelayanan pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, pada Jumat (29/7).
Ida telah beberapa kali pindah puskesmas karena mencari yang paling dekat dengan domisilinya, dan untuk pelayanan yang diberikan menurutnya sama baiknya sesuai dengan harapan.
“Sekarang lebih gampang lagi karena pindah faskes cukup melalui handphone atau telepon genggam (HP) saja dengan aplikasi Mobile JKN semua pelayanan sudah bisa diakses dari mana saja. Sebelum berangkat saja sudah bisa mengambil antrian dari rumah atau tempat kerja, jadi tidak perlu mengantri lama atau datang terlalu awal bisa sangat menghemat waktu dan tenaga,” ujar Ida menuturkan pengalamannya.
Ida mengungkapkan perlakuan baik yang diperolehnya setiap menggunakan pelayanan JKN bahkan saat dirujuk ke poliklinik THT karena permasalahan ditelinganya yang cukup mengganggu.
“Sekarang itu tidak ada lagi istilah PNS yang tinggi golongannya diberi pelayanan yang baik mau golongan yang rendah juga tetap sama saja perlakuannya tidak ada yang berbeda saat di puskesmas dan dirumah sakit. Tidak ada biaya tambahan seluruhnya dijamin mau pemeriksaan sampai obat-obatannya," tuturnya.
Menurutnya, rujukan tidak ada yang sulit alurnya karena hanya bawa surat rujukan dan kartu, dokter dan perawat ramah jadi nyaman untuk berobat, apalagi dokternya tanggap sekali dengan keluhan jadi bisa cepat diketahui penyebab penyakitnya.
“Jangan ragu gunakan JKN untuk berobat, karena tidak ada perbedaan perlakuan semuanya sama saja. Kenapa harus bayar kalau ada jaminan kesehatan yang sudah dijamin penuh oleh pemerintah, bagi PNS seperti saya ini bonus tambahan selepas bekerja hingga pensiun bisa tetap menjaga kesehatan karena ada JKN,” tutupnya. (*/Inf)
Berita Terkait
Polda Sulbar ajak Bhabinkamtibmas menjadi penyelesai masalah masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 5:53 Wib
BPJS Kesehatan sebut ketentuan kelas dan tarif KRIS dievaluasi sesuai Perpres 59/2024
Rabu, 15 Mei 2024 17:42 Wib
BPJS Kesehatan : Tidak ada narasi penghapusan kelas bagi peserta JKN pada Perpres 59/2024
Selasa, 14 Mei 2024 17:11 Wib
Menkes RI mengaku belum teken penghapusan Kelas BPJS kesehatan
Selasa, 14 Mei 2024 17:02 Wib
Pelindo Group Makassar sosialisasikan PHBS dan kesehatan gratis
Selasa, 14 Mei 2024 16:58 Wib
BPJS Kesehatan : KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 15:38 Wib
Presiden Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 13:59 Wib
Dinkes Sulsel kerahkan tenaga kesehatan ke daerah terisolir Luwu
Sabtu, 11 Mei 2024 21:34 Wib