Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura, Papua, Rabu.
"Betul," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu siang.
Sebelumnya, Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.
"KPK mengapresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," kata Ali di Jakarta, Kamis (25/8).
Dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Untuk kepastian hukum, kami segera menyelesaikan penyidikan-nya," tambah Ali.
KPK pun mengingatkan agar tersangka Eltinus bersikap koperatif karena tindakan tersebut menjadi bagian ketaatan terhadap hukum.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK benarkan jemput paksa Bupati Mimika
Berita Terkait
Komnas HAM mengecam pembunuhan pilot helikopter asal Selandia Baru di Mimika
Rabu, 7 Agustus 2024 12:46 Wib
Kaops Damai Cartenz: OPM membunuh pilot asal Selandia Baru
Senin, 5 Agustus 2024 20:50 Wib
Empat terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi di Mimika divonis 1-4 tahun penjara
Jumat, 31 Mei 2024 15:27 Wib
KPK menjebloskan mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Makassar
Rabu, 29 Mei 2024 14:25 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Karantina Timika : 5.500 ekor unggas asal Makassar bebas virus avian influenza
Selasa, 26 September 2023 13:07 Wib
Karantina Pertanian Timika periksa 22 Kg jeruk dan anggur tujuan Makassar
Jumat, 15 September 2023 15:17 Wib
Mendagri mengaktifkan kembali jabatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Senin, 4 September 2023 15:38 Wib