Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dituntut 4,5 tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dituntut pidana 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dalam perkara korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, TA 2011.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandy, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.
Di samping itu, Adi Wibowo, juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa KPK menilai Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menyusun tuntutan tersebut, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Terkait dengan hal yang memberatkan, jaksa menilai Adi Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebagaimana dimuat dalam dakwaan, tindakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa pada tahun anggaran 2011 ini disebutkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,247 miliar.
Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero) dengan mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK.
Selain itu, mereka juga mengajukan pencairan pembayaran 100 persen, padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya.
Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp500 juta serta memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241 dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp26,667 miliar.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks petinggi Waskita Karya Adi Wibowo dituntut 4,5 tahun penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandy, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.
Di samping itu, Adi Wibowo, juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa KPK menilai Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menyusun tuntutan tersebut, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Terkait dengan hal yang memberatkan, jaksa menilai Adi Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebagaimana dimuat dalam dakwaan, tindakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa pada tahun anggaran 2011 ini disebutkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,247 miliar.
Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero) dengan mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK.
Selain itu, mereka juga mengajukan pencairan pembayaran 100 persen, padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya.
Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp500 juta serta memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241 dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp26,667 miliar.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks petinggi Waskita Karya Adi Wibowo dituntut 4,5 tahun penjara