Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham Sulsel
Makassar (ANTARA) - Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan atas langkah serius menjatuhkan sanksi terhadap jajaran yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Kami mengapresiasinya karena Kakanwil mengambil langkah cepat untuk menonaktifkan jajarannya yang tersangkut masalah ataupun menindaklanjuti laporan masyarakat," kata anggota Komisi III DPR RI Supriansa melalui siaran persnya diterima di Makassar, Rabu.
Kendati demikian, pihaknya meminta Kemenkumham Sulsel terus menindaklanjuti dan tegas kepada jajaran yang diduga melakukan pelanggaran, menyusul beberapa kasus, seperti tahanan kabur, peredaran narkoba, dan pungutan liar di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Selain itu, langkah pengawasan di setiap papas dan rutan di Sulsel, kata dia, harus lebih diperketat guna minimalisasi terjadinya pelanggaran HAM maupun tahanan kabur. Kendati tidak dipungkiri, kondisi lapas maupun rutan kelebihan penguni.
Meski demikian, pihaknya juga menyoroti terkait dengan pemberian remisi kepada pemakai narkoba, fungsi imigrasi dalam membantu memberantas tindak pidana penjualan orang, pemberian pembebasan bersyarat terhadap pelaku korupsi, narkotika, dan terorisme.
Terkait dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, menurut dia, mesti menjadi prioritas. Komisi III juga berharap ada solusi dari semua permasalahan yang mengemuka tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha mencari jalan terbaik dalam hal penegakan supremasi hukum di provinsi ini.
Berkaitan dengan tahanan kabur di dua satuan unit kerja pemasyarakatan, Rutan Makassar dan Lapas Parepare, termasuk dugaan pungutan liar di Lapas Takalar, dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menonaktifkan kepalanya.
"Kami mengapresiasinya karena Kakanwil mengambil langkah cepat untuk menonaktifkan jajarannya yang tersangkut masalah ataupun menindaklanjuti laporan masyarakat," kata anggota Komisi III DPR RI Supriansa melalui siaran persnya diterima di Makassar, Rabu.
Kendati demikian, pihaknya meminta Kemenkumham Sulsel terus menindaklanjuti dan tegas kepada jajaran yang diduga melakukan pelanggaran, menyusul beberapa kasus, seperti tahanan kabur, peredaran narkoba, dan pungutan liar di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Selain itu, langkah pengawasan di setiap papas dan rutan di Sulsel, kata dia, harus lebih diperketat guna minimalisasi terjadinya pelanggaran HAM maupun tahanan kabur. Kendati tidak dipungkiri, kondisi lapas maupun rutan kelebihan penguni.
Meski demikian, pihaknya juga menyoroti terkait dengan pemberian remisi kepada pemakai narkoba, fungsi imigrasi dalam membantu memberantas tindak pidana penjualan orang, pemberian pembebasan bersyarat terhadap pelaku korupsi, narkotika, dan terorisme.
Terkait dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, menurut dia, mesti menjadi prioritas. Komisi III juga berharap ada solusi dari semua permasalahan yang mengemuka tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha mencari jalan terbaik dalam hal penegakan supremasi hukum di provinsi ini.
Berkaitan dengan tahanan kabur di dua satuan unit kerja pemasyarakatan, Rutan Makassar dan Lapas Parepare, termasuk dugaan pungutan liar di Lapas Takalar, dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menonaktifkan kepalanya.