Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan mengawasi verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap Asmawati Salam dikonfirmasi, Kamis, mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap tujuh partai politik yang ada di Sidrap.
"Jadi tim verifikator dari KPU Sidrap itu kami dampingi. Kami sama-sama, KPU menjalankan tugasnya dan kami pun menjalankan fungsi kami dalam hal pengawasan," ujarnya.
Asmawati mengatakan verifikasi faktual oleh tim verifikator KPU Sidrap dengan mendatangi rumah-rumah warga yang terdaftar di keanggotaan partai politik.
Dia menyatakan, pengawasan itu sendiri dibagi menjadi lima tim, yang tersebar ke beberapa kecamatan di Sidrap.
"Teman-teman sudah keliling semua mengawasi verifikator KPU dalam verifikasi faktual keanggotaan. KPU memberikan jadwal kepada kami sehingga kami bisa mengikuti atau mengawasi tim KPU baik melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol," katanya.
Menurut Asmawati, verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan dengan sistem sampling menggunakan rumus Krejcie-Morgan. Yakni sesuai nama-nama yang dikirim ke KPU RI ke KPU Kabupaten Sidenreng Rappang.
"Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang hanya mengikuti petugas KPU untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual. Artinya, verifikasi faktual memastikan benar tidaknya keanggotaan parpol ini rumahnya ini, dan itu. Kami pastikan benar-benar dicek," terangnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sidrap Andi Syaiful membenarkan proses pengawasan verifikasi faktual dimulai dari pengambilan sampel verfak.
Dia memastikan agar parpol tidak terkendala dalam menentukan nomor awal pengambilan sampel yang ada dalam Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL).
Teknik penarikan sampel dilakukan dengan menggunakan komputer, lalu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, KPU menggunakan metode Krejcie dan Morgan serta metode pengambilan sampel sistematis.
Adapun tahapan verfak dimulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. Andi Syaiful menyatakan seluruh proses verifikasi akan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Sidrap.
"Bawaslu akan mengawasi proses verifikasi faktual meliputi kepengurusan dan verifikasi keanggotaan di kabupaten Sidenreng Rappang," ucapnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Sidrap awasi verifikasi faktual kepengurusan parpol
Berita Terkait
BNI danai akuisisi PLTB Sidrap Sulawesi Selatan oleh Barito Group
Kamis, 2 Mei 2024 11:40 Wib
Pemkab Sidrap bentuk Satgas tindaklanjuti Petisi MUI tentang 4S
Rabu, 1 Mei 2024 17:24 Wib
Polres Sidrap programkan "Police Go To School" lewat sosialisasi keselamatan
Selasa, 30 April 2024 13:37 Wib
KPU Sidrap buka penerimaan dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 22:40 Wib
Polres Sidrap terus berupaya berikan rasa aman kepada masyarakat
Rabu, 24 April 2024 19:28 Wib
Pemkab-BPN Sidrap serahkan 126 SHM ke pelaku UMKM agar produksi meningkat
Selasa, 23 April 2024 19:25 Wib
Pemkab Sidrap mematangkan persiapan pemberangkatan calon haji
Selasa, 23 April 2024 9:57 Wib
Pemkab Sidrap berikan makanan tambahan untuk balita stunting
Jumat, 19 April 2024 19:48 Wib