Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adi Wibowo ialah terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
"Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, Kamis (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya, terpidana Adi Wibowo dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan.
"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya pada Senin (10/10) menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Adi Wibowo dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya.
Selain itu, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis pejabat pembuat komitmen (PPK) dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya bersama-sama dengan PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudi Jocom.
Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan yaitu Dudi Jocom sebesar Rp500 juta, memperkaya korporasi, yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80,076 miliar dan PT Waskita Karya sebesar Rp26,667 miliar sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp27,247 miliar.
Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia paket pekerjaan Gedung IPDN Gowa senilai Rp125,686 miliar.
Adi Wibowo melalui Tukijo dan Anjar Kuswijanarko juga telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu melakukan pengaturan lelang, mengalihkan pelaksanaan sebagian pekerjaan utama ke perusahaan subkontrak tanpa persetujuan tertulis dari PPK, dan mengajukan permohonan pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi kemajuan fisik pekerjaan.
Tukijo juga menyuruh Slamet Sunaryo untuk menyerahkan uang Rp500 juta kepada Dudy Jocom melalui Mulyawan sebagai uang "fee".
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK eksekusi eks Kadiv Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Sukamiskin
Berita Terkait
Rahmad kecewa tidak lolos ke perempat final Olimpiade Paris 2024
Rabu, 7 Agustus 2024 14:06 Wib
Partai Demokrat Makassar buka pendaftaran kandidat Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 11:50 Wib
Tim SAR gabungan evakuasi satu jenazah korban kapal Yuiee Jaya 2
Sabtu, 16 Maret 2024 18:44 Wib
KPU Sulsel merespons 200 ribuan surat suara Pemilu 2024 rusak
Jumat, 12 Januari 2024 19:46 Wib
Bareskrim menemukan dugaan kebocoran data pemilih di KPU
Rabu, 29 November 2023 14:29 Wib
Akhirnya terwujud impian besar Rahmad Adi berlaga di Olimpiade 2024 Paris
Senin, 13 November 2023 11:12 Wib
Presiden Jokowi meninjau panen padi di Indramayu
Jumat, 13 Oktober 2023 13:17 Wib
Presiden minta beras Bulog segera dilepas ke pasar guna mengendalikan harga
Senin, 9 Oktober 2023 20:16 Wib