Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 29 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Benar, saya mengajukan judicial review terhadap Pasal 29 huruf e UU 19/2019," ucap Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengaku permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut diajukan dalam kapasitas pribadi dirinya sebagai warga negara.
"Permohonan judicial review ke MK ini saya ajukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara sebagaimana Pasal 27 UUD 45 jo pasal 51 UU MK. Saya merasa ada hak konstitusional saya yang perlu saya pertahankan," jelasnya.
Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, seseorang harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.
Dari alasan permohonan gugatan, disebutkan bahwa umur Ghufron ketika dilantik sebagai wakil ketua anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah 45 tahun dan ketika masa jabatannya berakhir berumur 49 tahun.
"Alasannya, Pasal 29 huruf e itu mempersyaratkan usia minimal untuk jadi komisioner KPK 50 tahun. Saya sampai tahun depan, pada saat akan mencalonkan diri lagi, masih 49 tahun; sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 29 huruf e," ungkap Ghufron.
Hal tersebut, lanjutnya, kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menjelaskan bahwa pimpinan KPK memegang jabatan empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
"Padahal, pada Pasal 34 diberi kesempatan untuk menjadi komisioner KPK itu satu kali periode lagi. Sehingga, bagi saya, ketentuan Pasal 29 dengan Pasal 34 itu bertentangan," imbuhnya.
Dalam perspektif tersebut, dia menganggap hal itu tidak menjamin kepastian hukum karena di Pasal 34 diberi hak untuk dapat dipilih kembali sebagai pimpinan KPK; namun di dalam Pasal 29 hak itu tertutup.
"Karena itu, saya memohon agar pemaknaan Pasal 29 agar linier dengan Pasal 34, sehingga tidak melanggar konstitusi jo pasal 28D UUD 1945 harus dimaknai berusia minimal 50 tahun atau sudah berpengalaman. Maksudnya, bagi saya yang belum 50 tahun dipenuhi dengan pengalamannya," ujar Ghufron.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nurul Ghufron benarkan ajukan uji materi UU KPK ke MK
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK menyesalkan kontroversi di tubuh KPK
Jumat, 26 April 2024 15:09 Wib
Wakil Ketua KPK : Penetapan Firli sebagai tersangka tidak pengaruhi kinerja
Jumat, 24 November 2023 16:29 Wib
Wakil Ketua KPK meminta maaf soal Firli Bahuri jadi tersangka
Jumat, 24 November 2023 11:38 Wib
MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron terkait usia minimal pimpinan KPK
Kamis, 25 Mei 2023 15:00 Wib
Nurul Ghufron ungkap alasan meminta masa jabatan pimpinan KPK ditambah
Selasa, 16 Mei 2023 11:31 Wib
BPJS Kesehatan jamin akses pelayanan di masa libur Idul Fitri
Kamis, 6 April 2023 18:52 Wib
BPJS Kesehatan : PBI paling banyak manfaatkan layanan skrining kesehatan
Senin, 30 Januari 2023 19:13 Wib
Johanis Tanak menanggapi koleganya Nurul Ghufron gugat UU KPK ke MK
Selasa, 15 November 2022 13:33 Wib