Jakarta (ANTARA) - KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. sebagai tersangka terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," tambah Ali.
Sementara itu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak soal penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pemohon adalah Bambang Kayun Bagus P.S., sementara sebagai termohon ialah KPK RI.
Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Berikutnya, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019 dari Emylia Said dan Hermansyah, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Selanjutnya, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon terkait dugaan peristiwa pidana, sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan lembaga antirasuah itu siap menghadapi praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.
"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan, ya bagi kami tidak masalah, kami siap menghadapi," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11).
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sidik dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun
Berita Terkait
Ketua MPR: UU Pemilu perlu disempurnakan di awal pemerintahan mendatang
Sabtu, 27 April 2024 19:58 Wib
Bamsoet : Indonesia butuh demokrasi gotong-royong, bukan oposisi
Jumat, 12 April 2024 7:00 Wib
Ketua MPR minta BPOM dan Polri tarik kosmetik ilegal dari pasaran
Jumat, 1 Maret 2024 17:56 Wib
TKN : Pertemuan capres Prabowo dengan SBY bahas kelanjutan program presiden penduhulu
Senin, 26 Februari 2024 5:04 Wib
Ketua MPR ajak semua pihak jaga kondusifitas di masa tenang Pilpres 2024
Sabtu, 10 Februari 2024 20:15 Wib
Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Otorita IKN
Rabu, 17 Januari 2024 13:58 Wib
Kepala Otorita IKN: Minat investor di Nusantara tetap terjaga
Rabu, 17 Januari 2024 11:58 Wib
Rudy Tanoe bersikap bungkam usai diperiksa KPK soal korupsi bansos
Kamis, 14 Desember 2023 14:23 Wib