Makassar (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan menerima uang titipan senilai Rp4,5 miliar lebih dari PT Alefu Karya Makmur selaku kontraktor penambang pasir laut di Kabupaten Takalar yang menitipkan uang tersebut ke pihak penyidik.
"Penitipan uang ini merupakan itikad baik dari PT Alefu Karya Makmur untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara atau daerah atas dugaan penyimpangan harga jual pasir laut di kabupaten Takalar tahun 2020," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan melalui arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R Febrytrianto bahwa penyidik Pidsus Kejati diminta bekerja maksimal dan telah berupaya menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, penyidik telah menerima uang titipan atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar dengan penghitungan sementara Rp4.579.000.000 untuk diserahkan ke bank bertepatan hari Anti Korupsi 9 Desember 2022.
Selanjutnya, Ketua Tim Penyidik dalam kasus ini Toto Roedianto menjelaskan uang titipan tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel ke kantor Bank BRI Kanca Panakukang yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Perkara dugaan korupsi ini bergulir sejak 2020 lalu, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka meski sudah naik ke tingkat penyidikan, kendati sudah ada pengembalian uang kerugian negara.
Bahkan sejumlah pejabat Pemkab Takalar telah dipanggil penyidik Kejati Sulsel diantaranya berinisial PA (Mantan Kepala BPKAD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKAD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit pajak BPKAD) untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Kasus ini mencuat setelah berhembus isu adanya praktik dugaan korupsi permainan harga pasir laut sehingga memicu kecurigaan karena tidak ada dasar hukum dan kebijakan atas penurunan harga pasir laut tersebut yang berdampak pada kerugian keuangan negara atau daerah.
Dari ketentuan harga tambang pasir laut per kubik dalam aturan Rp10 ribu per kubik, namun diduga dimainkan seharga Rp7. 500 per kubik. Jika dihitung jumlah kerugian negara selama proses penambangan itu di perkirakan sebesar Rp13,5 miliar lebih.
Dugaan turunnya nilai harga jual pasir itu atas penawaran pihak penambang dan direspons bersama pejabat Pemkab Takalar, lalu disepakati harga kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. Padahal, dalam ketentuan penjualan pasir laut harus melalui mekanisme peraturan yang berlaku.