Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Salah satunya ialah meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).
"Kan masih di tahap penyelidikan seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu.
Ia menuturkan bahwa dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Menurutnya, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.
"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih 'volunteer' sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itu lah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alex.
Kendala lainnya di tingkat penyelidikan, kata dia, terkait dengan penggeledahan.
"Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyelidikan kasus Formula E masih berjalan sampai saat ini.
"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12) dini hari.
Ia mengatakan bahwa prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.
"Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," ujar Firli.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap sejumlah kendala selidiki kasus Formula E
Berita Terkait
Formula 1 - Verstappen juara sesi sprint race GP Miami
Minggu, 5 Mei 2024 6:09 Wib
Formula 1 - Pembalap Alonso perpanjang kontrak dengan Aston Martin hingga 2026
Jumat, 12 April 2024 7:04 Wib
Formula 1 - Verstappen menangi GP Jepang, Red Bull finis satu-dua
Minggu, 7 April 2024 15:20 Wib
Formula 1 - Verstappen dan Piastri tercepat di FP1 dan FP2 di Sirkuit Suzuka Jepang
Jumat, 5 April 2024 15:07 Wib
Pemilik balapan mobil F1 Liberty Media resmi mengakuisisi MotoGP
Senin, 1 April 2024 19:50 Wib
Formula 1 - Pembalap Red Bull Verstappen rebut pole GP Australia
Sabtu, 23 Maret 2024 15:08 Wib
Formula 1 - Pembalap Verstappen juara GP Arab Saudi
Minggu, 10 Maret 2024 6:15 Wib
Formula 1 - Pembalap Red bull Verstappen puncaki sesi latihan bebas ketiga GP Arab Saudi
Sabtu, 9 Maret 2024 7:54 Wib