Makassar (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Maros bersama pihak terkait terus mengoptimalkan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 dan Surat Edaran tentang kewajiban kepesertaan Penerima Upah (PPU) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Maros Selatan Sulawesi.
“Ada 12 SKPD di Kabupaten Maros yang mendukung pelaksanaan Inpres ini. Dimana dalam Forum Koordinasi Kepatuhan Kota Makassar sepakat untuk segera membahas draf Surat Edaran Wajib Partisipasi PPU tersebut,” ujar Kepala BPJS Kesehatan di Maros Kabupaten, Zari Puspita Ayu Kamis.
Sebagai bentuk implementasi, kata dia, perlu diwujudkan Inpres melalui kebijakan penyempurnaan regulasi dan sinkronisasi antar instansi yang tertuang dalam surat edaran bersama tentang kewajiban kepesertaan PPU dalam program JKN.
Untuk menjamin kesinambungan program JKN, kata dia, Presiden Joko Widodo menginstruksikan 30 Kementerian dan Lembaga mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk mengoptimalkan program JKN serta saling bertukar informasi dan mengevaluasi efektivitasnya.
Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang Makassar bersama Kejaksaan Negeri Maros menggelar forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan guna menyusun langkah strategis mensukseskan program JKN.
“Selain 30 kementerian dan lembaga, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan tiga instruksi, bupati 11 instruksi, Kementan empat instruksi, dan UKM Kemendikbud dua instruksi,” jelas Zari.
Penugasan dalam Inpres ini, lanjutnya, antara lain mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalkan pelaksanaan program JKN. Penugasan khusus diberikan kepada Menko, 21 menteri, Jaksa Agung, Kepala BP2MI, Kapolri, BPJS Kesehatan, Bupati dan Kepala DJSN.
“Atas pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Zari.
Sebelumnya, rapat forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk membahas upaya dan langkah strategis mensukseskan program JKN di Kabupaten Maros.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros, Jaksa Pengacara Negara, Sekda Kabupaten Maros, Perwakilan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Maros, Perwakilan Kepala Divisi HI Kab. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Maros, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Maros, dan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Makassar.
Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo berharap optimalisasi pelayanan di PTSP Kabupaten Maros membantu dalam penerapan kepatuhan Badan Usaha yang baru mendaftarkan pegawainya.
“Di Maros sudah banyak perusahaan industri yang telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi karyawannya. Tentu ini sangat baik, karena sesuai dengan ketentuan undang-undang. Karyawan sudah mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan beserta keluarganya anggota,” tambah Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, bahwa Kejari Maros siap melakukan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan atas SKK yg telah diberikan dengan akan dilakukannya pemanggilan Badan Usaha tidak patuh (SKK) pada Kamis 22 Desember 2022.
"Finalisasi draft Surat Edaran akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maros,' ucap Wahyudi kembali menegaskan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin pada kesempatan itu mengemukakan, pembuatan Surat Keputusan tim terpadu seluruh SKPD terkait serta Surat Edaran sebagai dasar untuk memastikan bahwa pemberi kerja yang berada dibawah kewenangan SKPD terkait dapat sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya.