Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, RPJM merupakan aktualisasi, dokumentasi dan impian yang hendak diwujudkan secara bersama oleh warga desa dalam pemerintah desa.
"RPJM desa merupkan dokumen yang memuat tindakan tepat dalam rentan waktu lima tahun melalui proses Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) yang demokratis," katanya, di Ambon, Rabu.
RPJM desa perlu dimaknai sebagai dokumen cetak biru (Blue Print) desa selama rentang waktu lima tahun.
"RPJM memuat arah dan orientasi pembangunan desa yang tertuang dalam visi dan misi desa, serta dapat merumuskan permasalahan desa, strategi dan kebijakan yang hendak ditempuh agar, pembangunan desa memiliki arah, orientasi dan prioritas yang jelas," katanya.
Richard mengatakan, pihaknya bersama Mercy Corp dan Institute For Research And Empowerment (IRE) Jogjakarta, telah dilakukan penyusuan RPJM desa dan negeri, serta renstra untuk negeri Soya, negeri Passo, desa Nania, kelurahan Nusaniwe dan kelurahan Pandan Kasturi, Kota Ambon.
"Studi IRE di Jogjakarta tahun 2012 menyatakan masalah yang dihadapi oleh desa dan kelurahan yakni belum tersusunya RPJM secara sistematis dan aktivitas pembangunan yang dilakukan di level lokal cenderung tidak jelas," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik pendampingan penyusunan RPJM dan restra yang dilakukan Mercy Corps bersama IRE Jogjakarta.
"Hal ini menjadi rintisan baik dan positif, bagi Pemkot Ambon untuk terus mendorong peran dan kapasitas pemerintah negeri/desa/kelurahan dalam penyusunan dan implementasi RPJM dan Renstra yang berkualitas," kaya Richard Louhenapessy. (Editor : M Taufik)