Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan tindakan artis Nikita Mirzani yang membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) .
"Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 207, pasal 217, dan pasal 224 KUHP.
Menurut pemerhati kepolisian ini, penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
"Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," katanya.
Edi juga berharap Nikita Mirzani mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan penegak hukum di pengadilan.
Pada Senin (19/12), Nikita yang yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja jaksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Tindakan itu terjadi setelah sidang ditunda karena saksi pelapor yakni Dito Mahendra tidak hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim.
Dito memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu. Dia lalu melaporkan Nikita ke Polresta Kota Serang Mei 2022.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi: Tindakan Nikita Mirzani bisa masuk penghinaan pengadilan
Berita Terkait
Prabowo makan siang hingga joget bareng Nikita Mirzani dan Lesti Kejora
Kamis, 7 Desember 2023 11:09 Wib
Pebalap Rusia Nikita Mazepin kembali diizinkan membalap di Eropa
Jumat, 3 Maret 2023 7:12 Wib
Alasan Nikita Willy belum mau menerima tawaran syuting
Kamis, 22 Desember 2022 13:52 Wib
Kejari Serang menahan artis Nikita Mirzani dugaan kasus pelanggaran UU ITE
Selasa, 25 Oktober 2022 23:59 Wib
Kemenkumham benarkan cekal artis Nikita Mirzani ke luar negeri
Jumat, 14 Oktober 2022 15:11 Wib
Pengusaha Dito Mahendra akui rugi reputasi dan materi karena ulah Nikita Mirzani
Jumat, 22 Juli 2022 15:32 Wib
Polisi tangkap artis NM di Senayan City
Kamis, 21 Juli 2022 21:03 Wib
Paminal Polri periksa Nikita Mirzani terkait penyidik Polres Serang Banten
Senin, 27 Juni 2022 20:03 Wib