Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) sepanjang tahun 2022 telah memeriksa dan melakukan penagihan kepada 2.698 wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra di Makassar, Senin mengatakan 2.698 wajib pajak yang telah dilakukan pemeriksaan terdiri dari wajib pajak badan dan orang.
"Untuk wajib pajak badan ada 2.154 dan wajib pajak orang per orang 251 sehingga total ada 2.698 sepanjang 2022," ujarnya.
Arridel mengatakan pihaknya di DJP dalam pemeriksaan dan penagihan itu menargetkan Rp366,5 miliar dan telah terealisasi Rp375,2 miliar atau secara persentase sebesar 102,36 persen.
Dia menjelaskan wajib pajak badan dengan pemeriksaan khusus (riksus) 912 dan pemeriksaan rutin 529 serta pemeriksaan rutin luar biasa (LB) 713 atau secara keseluruhan 2.154.
Sementara untuk pemeriksaan wajib pajak orang perorang riksus 279, rutin 14 orang dan rutin LB 251, sehingga total sebanyak 544 wajib pajak orang perorang.
"Pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT (surat pemberitahuan)," katanya.
Arridel menerangkan target dari penerimaan penagihan sebesar Rp291,1 miliar dan terealisasi Rp306,1 miliar atau tercapai 105,15 persen.
Dari proses penagihan itu, kata dia, pihaknya telah mengeluarkan surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan dan penjualan barang sitaan serta upaya pencegahan.
Untuk surat teguran, pihaknya menargetka 67.000 dan yang berhasil dikeluarkan ada 128.531 wajib pajak atau tercapai 191,84 persen. Untuk surat paksa ditarget 20.000 dan terealisasi 22.193 atau tercapai 110,97 persen.
Sementara pada proses pemblokiran ditargetkan 400 dan terealisasi 707 wajib pajak atau tercapai 176,75 persen. Penyitaan ditarget 800, terealisasi 1.043 atau tercapai 130,38 persen.
Pada penjualan barang sitaan wajib pajak, pihaknya menargetkan 120 dan terealisasi 263 atau tercapai 219,17 persen. Untuk upaya pencegahan sendiri pihaknya target 15 dan terealisasi enam wajib pajak atau tercapai 36,67 persen.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil DJP Sulselbartra telah lakukan penagihan 2.698 wajib pajak
Berita Terkait
Pemerintah menghimpun pajak Rp29,97 triliun dari sektor ekonomi digital
Rabu, 13 November 2024 13:58 Wib
DJP Sulselbartra catat penerimaan pajak Rp13,2 triliun per September 2024
Kamis, 3 Oktober 2024 11:03 Wib
DJP Sulselbartra kumpulkan 502.887 SPT pada Januari-Agustus 2024
Senin, 30 September 2024 21:37 Wib
Penerimaan pajak di Sulselbartra Agustus 2024 mencapai Rp11,72 triliun
Sabtu, 28 September 2024 15:25 Wib
Kemenkominfo sampaikan pernyataan tentang proses penelusuran kebocoran NPWP
Sabtu, 21 September 2024 12:07 Wib
DJP Kemenkeu bantah adanya kebocoran data NPWP
Jumat, 20 September 2024 15:35 Wib
DJP : Penerimaan pajak di Sulselbartra per Juli 2024 mencapai Rp10,06 triliun
Kamis, 22 Agustus 2024 14:38 Wib
DJP Kemenkeu ambil tindakan pembinaan terhadap pegawai yang diduga melakukan KDRT
Selasa, 20 Agustus 2024 6:27 Wib