Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto merupakan masalah serius apabila terbukti.
"Kalau benar seperti yang diduga, itu masalah serius, tapi kita mesti memeriksa," kata Ketua MKMK Dr. I Dewa Gede Palguna di Jakarta, Kamis.
Dugaan perubahan substansi yang dimaksud Dr. Palguna tersebut ialah diubahnya frasa "dengan demikian" menjadi "ke depannya" dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
"Ya seriuslah, karena kan itu beda sekali kan," kata eks Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.
Pada kesempatan itu, hakim yang kerap disapa Palguna itu mengatakan bila mengacu pada undang-undang, putusan MK yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ialah sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Kemudian, jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), maka sanksi atas kasus dugaan perubahan substansi putusan tersebut paling tinggi ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksi yang disebutkan dalam PMK itu ialah teguran lisan, teguran tertulis kemudian pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.
Terpisah, pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan mencurigai dua orang Hakim MK Republik Indonesia terkait kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
Ketika ditanya lebih jauh alasan kecurigaan Zico kepada dua hakim konstitusi yang dimaksud, ia mengatakan keduanya dinilai paling memungkinkan melakukan perbuatan atau tindakan mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
"Mereka yang paling memiliki waktu dan akses dibandingkan hakim-hakim lain untuk melakukan perubahan," ucap dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKMK: Dugaan perubahan substansi putusan masalah serius bila terbukti
Berita Terkait
MKMK segera bacakan putusan terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto
Minggu, 19 Maret 2023 20:33 Wib
Pengacara Zico mencurigai dua Hakim MK soal perubahan substansi putusan
Kamis, 9 Februari 2023 15:51 Wib
Mensesneg: Presiden Jokowi tak bisa ubah keputusan DPR mengganti hakim MK
Rabu, 23 November 2022 11:45 Wib
Presiden Jokowi bakal saksikan pengucapan sumpah Guntur Hamzah jadi hakim MK
Rabu, 23 November 2022 8:10 Wib
Pakar menilai ada unsur politis dalam pemberhentian hakim Aswanto
Selasa, 8 November 2022 15:50 Wib
Pakar Hukum berharap publik menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka
Jumat, 7 Oktober 2022 15:05 Wib
Jokowi tegaskan semua harus taat aturan terkait polemik pencopotan Hakim MK Aswanto
Rabu, 5 Oktober 2022 13:30 Wib
Wakil Ketua MK : Advokat memiliki peran strategis wujudkan keadilan
Selasa, 6 September 2022 6:21 Wib