Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan aksi penyelundupan satwa liar dilindungi jenis bekantan dan owa jenggot putih di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan wujud komitmen pemerintah dalam memberantas tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi,” ujarnya.
Pada 9 Februari 2023, tim operasi Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap sopir minibus berinisial ZH yang berusia 23 tahun. Dia merupakan pelaku penyelundupan satwa liar yang dilindungi secara hukum.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan satwa liar dilindungi yang terdiri atas tiga ekor bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi satu ekor dalam keadaan mati, serta dua ekor owa jenggot putih (Hylobates albibarbis).
Satwa liar dilindungi tersebut dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Utara SKW II Gorontalo. Sedangkan pelaku dimintai keterangan oleh petugas untuk mendalami kasus penyelundupan tersebut.
Dodi menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi itu terkuak berkat informasi dari masyarakat yang melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, lanjutnya, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya dibawa ke Kota Manado.
"Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Dodi.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK gagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo
Berita Terkait
Indonesia terima dana 100 juta dolar AS dari Norwegia atas penurunan deforestasi
Rabu, 13 Desember 2023 19:37 Wib
Gakkum KLHK amankan dua tersangka penambang nikel ilegal di Kolaka Sultra
Senin, 13 November 2023 19:53 Wib
Gakkum LHK Sulawesi amankan pelaku penyeludup satwa dilindungi
Kamis, 9 November 2023 22:35 Wib
Balai Gakkum LHK Sulawesi gagalkan praktik "ilegal logging" di Donggala
Rabu, 1 November 2023 16:31 Wib
Luwu Timur terima penghargaan ProKlim dari Kementerian LHK
Selasa, 24 Oktober 2023 15:56 Wib
Presiden menekankan pentingnya strategi kecukupan air hadapi El Nino
Selasa, 3 Oktober 2023 17:34 Wib
KLHK memberi penghargaan Nirwasita Tatra kepada 42 pemerintahan daerah
Selasa, 29 Agustus 2023 18:56 Wib
Kementerian LHK melakukan verifikasi Proklim di Luwu Timur
Senin, 24 Juli 2023 23:45 Wib