Ditjen Gakkum KLHK rilis dua terpidana buron kasus kayu ilegal di Makassar
Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis dua terpidana kasus kayu ilegal yang kini masih buron usai di vonis penjara 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Makassar secara In Absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.
"Penyidik Gakkum KLHK telah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial, tetapi kedua tersangka tidak kooperatif," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di kantor Rupbasan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Dua terpidana tersebut masing-masing Direktur CV Rizki Mandiri Timber Sutarmi pemilik 29 kontainer berisi kayu illegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik. Dan terpidana Kuasa Direktur CV Mevan Jaya Salahuddin Toto Hartono pemilik tiga kontainer kayu illegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik.
Sejauh ini penyidik belum menemukan keberadaannya. Oleh karena kedua tersangka ini kata Rasio, penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum In Absentia.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir disidang tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
Putusan vonis tersebut per tanggal 12 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar. Rasio menyatakan, bahwa persidangan dan putusan secara In Abstentia terhadap Sutarmi dan Salahuddin Toto Hartono merupakan pertama kali dilakukan.
Putusan ini, kata dia, merupakan sejarah dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Putusan pidana penjara dan denda secara In Abstentia harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
"KLHK terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan serta merugikan negara. Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada-agar ada efek jera," papar Rasio Sani.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menambahkan, pengungkapan berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas penyelamatan Sumber Daya Alam Papua, Gakkum LHK, bersama dengan Lantamal VI TNI AL di area dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulsel.
Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut pada tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 Wita.
Ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki dokumen resmi.
Tim Operasi dan Gakkum KLHK dan Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan penyitaan dan proses penyidikan. Atas dukungan terhadap operasi penindakan dan penyidikan kata Yazid, pihaknya mengapresiasi Korwas PPNS Polda Sulsel dan Lantamal VI Makasar yang telah mendukung proses penegakan hukum tersebut.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gakkum KLHK rilis dua terpidana buron kasus kayu ilegal di Makassar
"Penyidik Gakkum KLHK telah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial, tetapi kedua tersangka tidak kooperatif," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di kantor Rupbasan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Dua terpidana tersebut masing-masing Direktur CV Rizki Mandiri Timber Sutarmi pemilik 29 kontainer berisi kayu illegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik. Dan terpidana Kuasa Direktur CV Mevan Jaya Salahuddin Toto Hartono pemilik tiga kontainer kayu illegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik.
Sejauh ini penyidik belum menemukan keberadaannya. Oleh karena kedua tersangka ini kata Rasio, penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum In Absentia.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir disidang tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
Putusan vonis tersebut per tanggal 12 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar. Rasio menyatakan, bahwa persidangan dan putusan secara In Abstentia terhadap Sutarmi dan Salahuddin Toto Hartono merupakan pertama kali dilakukan.
Putusan ini, kata dia, merupakan sejarah dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Putusan pidana penjara dan denda secara In Abstentia harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
"KLHK terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan serta merugikan negara. Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada-agar ada efek jera," papar Rasio Sani.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menambahkan, pengungkapan berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas penyelamatan Sumber Daya Alam Papua, Gakkum LHK, bersama dengan Lantamal VI TNI AL di area dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulsel.
Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut pada tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 Wita.
Ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki dokumen resmi.
Tim Operasi dan Gakkum KLHK dan Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan penyitaan dan proses penyidikan. Atas dukungan terhadap operasi penindakan dan penyidikan kata Yazid, pihaknya mengapresiasi Korwas PPNS Polda Sulsel dan Lantamal VI Makasar yang telah mendukung proses penegakan hukum tersebut.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gakkum KLHK rilis dua terpidana buron kasus kayu ilegal di Makassar