Gowa (ANTARA) - Sebanyak delapan Fraksi Dewan DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan setuju dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Abdul Razak di Gowa, Jumat, mengaku setuju dan menyambut baik dengan pencabutan Perda Wajib Masker.
"Imunitas masyarakat khususnya di Kabupaten Gowa sudah sangat baik, sehingga kami dari Fraksi Gerindra setuju pencabutan Perda," ujarnya.
Abdul Razak mengatakan sejak munculnya pandemi COVID-19, berbagai upaya pemerintah Kabupaten Gowa untuk mencegah pandemi telah dilakukan termasuk membuat peraturannya.
Menurut dia, dari upaya tersebut pemerintah telah berhasil membentuk tingkat imunitas masyarakat. Sehingga dari pandemi menjadi endemi.
"Dengan kondisi ini pencabutan Perda tentang wajib masker sudah sangat tepat," katanya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menilai bahwa pencabutan Perda Wajib Masker tentu akan sangat berdampak baik pada perekonomian daerah. Tentu dengan pencabutan Perda ini aktivitas masyarakat kembali normal, salah satunya aktivitas perekonomian.
"Pada masa transisi menuju endemi kegiatan masyarakat sudah kembali normal dan tidak dibatasi aturan dalam beraktivitas. Dengan demikian pemulihan ekonomi berjalan cepat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa pencabutan Perda Wajib Masker dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat yang mencabut aturan PPKM.
Kemudian adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.
“Makanya kita menganggap Perda Wajib Masker ini sudah tidak berlaku lagi. Karena sudah tidak ada lagi Pembatasan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, orang nomor satu di Gowa ini juga mengungkapkan bahwa situasi Pandemi Covid-19 saat ini sudah semakin membaik dan tingkat kekebalan masyarakat terhadap COVID-19 juga sudah semakin baik.
Walaupun demikian, Adnan meminta agar kebiasaan memakai masker tetap dijaga, apalagi ketika dalam keadaan sakit.
“Kita sudah terbiasa memakai masker, kalau sebelumnya kita memakai masker karena karena kewajiban untuk menghindari dari penularan COVID-19. Sekarang kita berharap dengan kesadaran masing-masing kita harap semua yang sakit, seperti batuk atau flu agar tetap memakai masker supaya tidak menularkan," ucapnya.
Berita Terkait
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
PKS ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran meski tetap buka ruang MK
Kamis, 21 Maret 2024 13:53 Wib
Puan : Sembilan fraksi di DPR RI sepakati menunda pengesahan revisi UU MK
Selasa, 5 Desember 2023 19:12 Wib
DPD Partai Golkar Sulsel rombak struktur organisasi beri kesempatan calegnya
Sabtu, 30 September 2023 20:04 Wib
Fraksi di DPRD Sulsel sampaikan pandangan RAPBD-P 2023
Senin, 25 September 2023 21:59 Wib
Fraksi di DPRD Sulsel belum terima draf dokumen APBD-P 2023
Jumat, 22 September 2023 17:42 Wib
Delapan Fraksi DPRD Gowa menyetujui RAPBD Perubahan 2023
Rabu, 20 September 2023 16:45 Wib
Delapan fraksi di DPRD Gowa setuju Ranperda PDRD dibahas lebih lanjut
Sabtu, 19 Agustus 2023 15:11 Wib