
Gaji ke-13 Pemprov Sulsel Dibayar 19 Juni

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai di lingkup pemerintah provinsi Sulsel pada 19 Juni 2009.
Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel, Yushar Huduri di Makassar, Kamis, mengungkapkan kepastian pembayaran gaji ke-13 ini diperoleh setelah pemprov Sulsel menerima surat edaran Dirjen Perbendaharaan Negara tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 yang berisi petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13.
"Pembayaran gaji ke-13 tersebut akan diberikan melalui nomor rekening masing-masing pegawai. Sejauh ini, pemprov Sulsel telah mengalokasikan dana Rp26 miliar untuk pembayaran sekitar 9.000 lebih pegawai di lingkup pemprov Sulsel," ujarnya.
Berdasarkan PP No.42/2009 pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil meliputi pembayaran gaji pokok, tunjangan anak dan istri, serta tunjangan jabatan.
Dia mengharapkan, pembayaran gaji ke-13 ini tidak dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu, sebab pembayaran gaji ke-13 rutin memang kewajiban pemerintah setiap tahunnya.
"Pembayaran gaji ke-13 dilakukan untuk mengantisipasi membengkaknya pengeluaran pegawai terutama saat memasuki tahun ajaran baru," ucapnya.
Gaji pokok terendah untuk PNS senilai Rp1,04 juta untuk golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun, sedangkan tertinggi Rp3,4 juta untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.
Gaji pokok terendah TNI Rp1,09 juta untuk pangkat Prajurit Dua/Kelasi dengan masa kerja 0 tahun, gaji tertinggi Rp3,52 juta untuk pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.
Gaji pokok terendah Polri senilai Rp1,09 juta untuk pangkat Bhayangakara Dua dengan masa kerja 0 tahun, tertinggi Rp3,52 juta untuk Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.
Adapun, pensiun pokok terendah Rp780.000 untuk pensiun janda/duda PNS golongan I/a, tertinggi Rp2,64 juta yaitu untuk pensiun TNI dan Polri golongan IV atau Perwira Tinggi.
(T.PK-HK/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
