Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima ketika pemohon memohon hakim menguji Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.
Perkara itu diajukan oleh empat orang pemohon yang terdiri atas dua orang dosen, pembuat konten (content creator), dan mahasiswa. Mereka menggugat empat pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal itu meliputi Pasal 218 ayat (1) dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.
Selain kedua pasal tersebut, para pemohon juga memohon kepada majelis hakim untuk menguji Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 241 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang hukuman untuk setiap orang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.
Oleh sebab itu, MK menilai hak konstitusional para pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat dan belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik kerugian secara potensial (di masa depan) maupun aktual (saat ini).
Penilaian itu berdasarkan anggapan "kerugian konstitusional" yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.
Anggapan ini membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini.
"Pokok permohonan para pemohon adalah prematur," ucap Anwar.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak uji materi KUHP terkait penyerangan martabat presiden
Berita Terkait
TNI pelajari putusan MK soal KPK berwenang usut dugaan korupsi di lingkungan militer
Senin, 2 Desember 2024 15:23 Wib
MK menegaskan KPK berwenang usut korupsi militer hingga putusan inkrah
Jumat, 29 November 2024 13:19 Wib
Bawaslu Bone membekali materi pengawasan Pilkada kepada Pengawas TPS
Kamis, 7 November 2024 0:56 Wib
MK menegaskan pemberi kerja wajib utamakan tenaga kerja Indonesia
Kamis, 31 Oktober 2024 15:13 Wib
Kapolri memberi materi strategi pemberantasan korupsi di retret
Jumat, 25 Oktober 2024 21:01 Wib
Hakim konstitusi Arsul Sani "dissenting opinion" atas putusan syarat usia capim KPK
Kamis, 12 September 2024 17:50 Wib
MK menolak permohonan uji materi Novel Baswedan dkk soal syarat usia capim KPK
Kamis, 12 September 2024 14:08 Wib
Pemohon uji materi di MK mempersoalkan domisili calon kepala daerah
Senin, 9 September 2024 18:50 Wib