Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus seorang perempuan pelaku penggelapan belasan sepeda motor dan mobil sewaan di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
"Untuk di Semarang saja ada tujuh pengaduan yang masuk, sisanya terjadi di luar Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat.
Tersangka NHS (43) warga Pedurungan, Kota Semarang, memilih penyedia jasa sewa motor atau mobil secara acak.
Ia menjelaskan modus pelaku yakni dengan menyewa sepeda motor atau mobil selama beberapa hari sekaligus.
Sepeda motor disewa dengan harga Rp400 ribu sampai Rp700 ribu untuk sewa 10 hari dan Rp2,5 juta untuk sewa selama dua pekan.
Setelah masanya habis, lanjut dia, kendaraan yang disewa tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Sepeda motor dan mobil tersebut justru digadaikan oleh pelaku dengan harga Rp2 juta sampai Rp5 juta
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kepada pemilik jasa sewa yang merasa pernah bertransaksi dengan pelaku dan kendaraan bermotornya belum ditemukan, kata dia, bisa menghubungi kepolisian untuk mengecek barang bukti yang susah diamankan.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar dorong perempuan menjadi motor penggerak perubahan
Rabu, 9 Oktober 2024 15:08 Wib
PLN sosialisasikan konversi motor BBM jadi motor listrik
Sabtu, 5 Oktober 2024 1:22 Wib
Kapolri : Masalah geng motor menjadi pekerjaan rumah Polri
Kamis, 26 September 2024 16:03 Wib
Upaya menjadikan MICE sebagai motor bagi Jakarta menuju kota global
Sabtu, 14 September 2024 12:24 Wib
Permohonan maaf kepada pemilik FEDERAL OIL
Kamis, 8 Agustus 2024 5:15 Wib
Mentan Amran Sulaiman naik motor patwal hindari macet untuk hadir ratas di Istana
Senin, 5 Agustus 2024 13:13 Wib
Tokoh balap motor Mike Trimby dinobatkan sebagai legenda MotoGP
Sabtu, 3 Agustus 2024 9:12 Wib
Telkomsel siapkan Grand Prize Motor Listrik di Telkomsel Island pada F8 Makassar
Rabu, 24 Juli 2024 18:53 Wib