Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai bahwa Rancangan Undang-undang Kesehatan belum mengakomodasi hak-hak kesehatan kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan.
"Kelompok rentan termasuk kaum marginal, difabel, anak-anak, perempuan, dan masyarakat yang ada di 3T (terjauh, terluar, tertinggal)," kata Mokhammad Najih dalam Diskusi Publik tentang "Rancangan Undang-undang Kesehatan", yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan setiap orang berhak atas layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi.
"Dalam mewujudkannya, merupakan tanggung jawab negara, pemerintah pusat dan daerah," kata Mokhammad Najih.
Di RUU Kesehatan, menurut dia, disebutkan setiap orang bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Di samping itu, kata Mokhammad Najih, hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan perlu menjadi perhatian pemerintah dan diatur dalam RUU ini.
"Yaitu hak untuk memperoleh informasi dan edukasi dari tenaga medis dan atau tenaga kesehatan yang perlu diatur dalam RUU ini," katanya.
Kedua, pembagian urusan pelayanan kesehatan.
Pihaknya meminta agar pemda dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, pelaksanaan layanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Lebih lanjut, Ombudsman RI menilai bahwa dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat, agar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.
Pemerintah daerah harus turut berkontribusi dan diperlukan kesiapan serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya dalam hal ketersediaan sumber daya kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah.
"Untuk itu, perlu ada pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak hanya diambil kebijakan di pusat, tetapi juga kewenangan daerah perlu diperjelas," katanya.
Terutama yang berkaitan dengan perizinan, misalnya perizinan praktik tenaga kesehatan, mulai dari praktik dokter, praktik perawat, dan praktik apoteker.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman: RUU Kesehatan belum akomodasi hak kesehatan kelompok rentan
Berita Terkait
Wasekjen: Sikap PDIP soal koalisi atau oposisi akan dibahas pada Rakernas 26 Mei
Sabtu, 27 April 2024 19:59 Wib
Anies menghormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
Sabtu, 27 April 2024 19:51 Wib
KPU konsolidasikan persiapan PHPU Pileg 2024
Jumat, 26 April 2024 15:27 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Ganjar mengaku akan hadiri penetapan pemenang pilpres bila dapat undangan
Rabu, 24 April 2024 13:16 Wib
Hasyim: Penetapan paslon terpilih Prabowo-Gibran sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 12:51 Wib
KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 12:37 Wib
KPU gelar rakor hadapi PHPU Pileg pasca-PHPU Pilpres usai
Rabu, 24 April 2024 9:09 Wib