Kejati Sulselbar Batal Periksa Bupati Polman
"Hari ini seharusnya pak bupati diperiksa tetapi karena dia sedang menunaikan ibadah umroh, sehingga agenda pemeriksaannya ditunda hingga pekan depan atau setibanya di tanah air," ujar Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir di Makassar, Selasa.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat batal memeriksa Bupati Polewali Mandar (Polman) Ali Baal Masdar terkait pemberian izin tambang dan eksploitasi hutan lindung kepada PT Isco Polman Resources.
"Hari ini seharusnya pak bupati diperiksa tetapi karena dia sedang menunaikan ibadah umroh, sehingga agenda pemeriksaannya ditunda hingga pekan depan atau setibanya di tanah air," ujar Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, dalam beberapa keterangan yang telah diperiksa baik manajemen PT Isco maupun Ketua Komisi II DPRD Polman Mahyuddin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Polman Andi Ismail menerangkan jika izin tambang dan produksi timbal dilakukan di hutan lindung.
Semua mekanisme pemberian izin diduga tidak melewati prosedur semestinya sesuai yang diatur dalam Undang Undang yang mensyaratkan adanya izin langsung dari Kementerian Pertambangan untuk mengeksplorasi dan menegeksploitasi hasil bumi tersebut.
"Jadi dalam pemberian izin-izin kepada penambang PT Isco itu tidak melewati prosedur yang diatur sesuai mekanisme dan diduga dalam pemberian izin itu banyak masalah yang timbul serta kerugian negara salah satunya menambang di hutan lindung," katanya.
Dalam pemberian izin tambang kepada PT Isco itu menjadi polemik karena mendapat penentangan dari sejumlah warga yang bermukim di sekitar hutan lindung serta pemerhati lingkungan.
Direktur PT Isco Polman Resources, Taufik Suryawijaya, saat diperiksa menerangkan jika izin yang diperoleh untuk menambang biji besi atau timbal itu ditandatangani langsung oleh Bupati Ali Baal Masdar.
Taufik Suryawijaya mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai mekanisme pemberian izin itu. Surat izin yang diterima PT Isco, katanya, juga tidak dikuatkan rekomendasi Kantor Pertanahan (BPN) Polman maupun Dinas Kehutanan.
"Kalau dari keterangan direkturnya, dia mengaku hanya menerima surat izin penambangan dari bupati. Selebihnya dia mengaku tidak mengetahui, baik soal mekanisme maupun rekomendasi-rekomendasinya," kata Chaerul Amir.
Mantan Kajari Tangerang itu sebelumnya menjelaskan bahwa sesuai laporan sejumlah warga Polman telah terjadi eksplorasi timbal di kawasan hutan lindung.
Menurut pihak PT Isco, uang ganti rugi lahan penambangan yang sebagian milik masyarakat, sudah diberikan kepada pemerintah daerah. Tetapi uang ganti rugi itu tidak kunjung dibayarkan kepada warga pemilik.
"Dalam laporan itu, masyarakat juga mempunyai tanah di sekitar lokasi tambang dan menurut pihak penambang jika uang ganti rugi lahan sudah diberikan kepada Pemda. Jadi penambang tidak tahu menahu mengenai pembayaran ganti rugi itu," jelasnya.
Meskipun laporan masyarakat mengakui jika dalam lokasi tambang itu sebagian tanahnya milik masyarakat, namun pihak kejaksaan masih akan menelusuri kebenarannya dan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Diungkapkan bahwa pemberian izin oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar kepada PT Isco Polman Resources itu terjadi pada 2009. Surat izin penambangan berbeda diberikan dalam tahun yang sama.
Lokasi penambambangan di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Sulawesi Barat, dengan luas areal sekitar 130 hektare serta luas wilayah koperasi dan produksi sekitar 129 ha.
"Diduga ada pemalsuan data dan surat sebagai syarat administrasi untuk penerbitan izin yang seolah-olah pihak pemda sudah seizin dan sepengetahuan masyarakat dalam memberikan izin serta ganti rugi. Padahal masyarakat tidak tahu menahu mengenai pemberian ganti rugi itu. Makanya, ini yang akan kami telusuri," katanya.
Chaerul Amir menambahkan, sebelum bupati memberikan izin, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sudah mengingatkan kepada pemda agar tidak mengeluarkan izin tambang, tetapi aktivitas penambangan tetap berjalan hingga sekarang. Agus Setiawan
"Hari ini seharusnya pak bupati diperiksa tetapi karena dia sedang menunaikan ibadah umroh, sehingga agenda pemeriksaannya ditunda hingga pekan depan atau setibanya di tanah air," ujar Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, dalam beberapa keterangan yang telah diperiksa baik manajemen PT Isco maupun Ketua Komisi II DPRD Polman Mahyuddin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Polman Andi Ismail menerangkan jika izin tambang dan produksi timbal dilakukan di hutan lindung.
Semua mekanisme pemberian izin diduga tidak melewati prosedur semestinya sesuai yang diatur dalam Undang Undang yang mensyaratkan adanya izin langsung dari Kementerian Pertambangan untuk mengeksplorasi dan menegeksploitasi hasil bumi tersebut.
"Jadi dalam pemberian izin-izin kepada penambang PT Isco itu tidak melewati prosedur yang diatur sesuai mekanisme dan diduga dalam pemberian izin itu banyak masalah yang timbul serta kerugian negara salah satunya menambang di hutan lindung," katanya.
Dalam pemberian izin tambang kepada PT Isco itu menjadi polemik karena mendapat penentangan dari sejumlah warga yang bermukim di sekitar hutan lindung serta pemerhati lingkungan.
Direktur PT Isco Polman Resources, Taufik Suryawijaya, saat diperiksa menerangkan jika izin yang diperoleh untuk menambang biji besi atau timbal itu ditandatangani langsung oleh Bupati Ali Baal Masdar.
Taufik Suryawijaya mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai mekanisme pemberian izin itu. Surat izin yang diterima PT Isco, katanya, juga tidak dikuatkan rekomendasi Kantor Pertanahan (BPN) Polman maupun Dinas Kehutanan.
"Kalau dari keterangan direkturnya, dia mengaku hanya menerima surat izin penambangan dari bupati. Selebihnya dia mengaku tidak mengetahui, baik soal mekanisme maupun rekomendasi-rekomendasinya," kata Chaerul Amir.
Mantan Kajari Tangerang itu sebelumnya menjelaskan bahwa sesuai laporan sejumlah warga Polman telah terjadi eksplorasi timbal di kawasan hutan lindung.
Menurut pihak PT Isco, uang ganti rugi lahan penambangan yang sebagian milik masyarakat, sudah diberikan kepada pemerintah daerah. Tetapi uang ganti rugi itu tidak kunjung dibayarkan kepada warga pemilik.
"Dalam laporan itu, masyarakat juga mempunyai tanah di sekitar lokasi tambang dan menurut pihak penambang jika uang ganti rugi lahan sudah diberikan kepada Pemda. Jadi penambang tidak tahu menahu mengenai pembayaran ganti rugi itu," jelasnya.
Meskipun laporan masyarakat mengakui jika dalam lokasi tambang itu sebagian tanahnya milik masyarakat, namun pihak kejaksaan masih akan menelusuri kebenarannya dan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Diungkapkan bahwa pemberian izin oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar kepada PT Isco Polman Resources itu terjadi pada 2009. Surat izin penambangan berbeda diberikan dalam tahun yang sama.
Lokasi penambambangan di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Sulawesi Barat, dengan luas areal sekitar 130 hektare serta luas wilayah koperasi dan produksi sekitar 129 ha.
"Diduga ada pemalsuan data dan surat sebagai syarat administrasi untuk penerbitan izin yang seolah-olah pihak pemda sudah seizin dan sepengetahuan masyarakat dalam memberikan izin serta ganti rugi. Padahal masyarakat tidak tahu menahu mengenai pemberian ganti rugi itu. Makanya, ini yang akan kami telusuri," katanya.
Chaerul Amir menambahkan, sebelum bupati memberikan izin, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sudah mengingatkan kepada pemda agar tidak mengeluarkan izin tambang, tetapi aktivitas penambangan tetap berjalan hingga sekarang. Agus Setiawan