Makassar (ANTARA) - Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan menggelar operasi pasar gabungan pengawasan rokok ilegal yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, pada 15 hingga 19 Mei 2023.
Tidak hanya pengawasan, Bea Cukai Malili bersama dengan Satpol PP Kabupaten Luwu Timur juga mengadakan sosialisasi terkait rokok ilegal.
“Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin, melalui keterangannya di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan, kegiatan operasi pasar gabungan yang dilaksanakan selama lima hari ini, menyisir warung, toko, kios penjual rokok serta pasar yang ada di setiap kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal dengan kesalahan seperti rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan yang selanjutnya dilakukan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut.
Selain melakukan pengawasan dan sosialisasi, dalam operasi gabungan kali ini juga dilakukan pemasangan spanduk "Gempur Rokok Ilegal" di tiga titik berbeda di Kabupaten Luwu Timur.
“Kami berharap dengan adanya sinergitas antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Timur melalui kegiatan Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait rokok ilegal yang tentunya bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Firman.
Firman Bunyamin mengungkapkan, upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Berita Terkait
Bea Cukai Subagsel: Potensi kerugian negara dari barang ilegal Rp2,73 miliar
Senin, 29 April 2024 23:57 Wib
Penerimaan Bea Cukai Sulbagsel triwulan I capai Rp116,7 miliar
Senin, 29 April 2024 22:11 Wib
DJBC : Penerimaan cukai Sulsel pada Januari-Maret 2024 capai Rp111,12 miliar
Senin, 29 April 2024 20:44 Wib
Petugas Bea cukai Sulbagsel sita rokok bernilai miliaran rupiah
Senin, 29 April 2024 14:39 Wib
Menkeu memastikan keluhan terkait pelayanan Bea Cukai ditindaklanjuti
Minggu, 28 April 2024 17:49 Wib
Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
Senin, 1 April 2024 15:09 Wib
Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan ganja dari Sumut
Jumat, 29 Maret 2024 22:22 Wib
Petugas Bea Cukai musnahkan ribuan boks roti "after you milk bun"
Minggu, 10 Maret 2024 13:43 Wib