Makassar (ANTARA) - Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan dua penadah satwa liar dan menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi dari dua lokasi yang berbeda.
"Lokasi pertama di Kabupaten Gowa dan Lokasi kedua di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar," kata Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam keterangan persnya di Makassar, Minggu (28/5).
Kegiatan itu dilakukan Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan, dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (26/5), Tim Gakkum LHK mengamankan dua tersangka di kediamannya, yakni RGL (28), di Jalan Syeh Yusuf, Kabupaten Gowa dan UPI (37), di Jalan Rahmatullah Raya, Kota Makassar.
Dia menjelaskan kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti 51 ekor satwa yang dilindungi, dengan rincian 13 burung jenis perkici dora, 37 burung jenis nuri lory/nuri Sulawesi, satu ekor burung jenis kakatua putih jambul putih, dan empat sangkar burung.
Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sedangkan kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Tim operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a jo Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu. Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya," kata Aswin.
Dia mengharapkan penindakan tersebut memberikan efek jera bagi pelaku. Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara berkesinambungan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati, tanpa izin.
Berita Terkait
Gakkum KLHK tetapkan pemodal sebagai tersangka pengrusakan cagar alam Faruhumpenai
Minggu, 21 April 2024 0:45 Wib
Gakkum KLHK tangkap kepala desa diduga rusak hutan lindung di Bone
Kamis, 21 Maret 2024 19:08 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi tangkap makelar kayu ilegal di Toraja Utara
Senin, 4 Maret 2024 21:03 Wib
Tim Gakkum KLHK Sulawesi menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar
Rabu, 21 Februari 2024 22:41 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi bekuk dua pelaku perdagangan satwa dilindungi
Selasa, 20 Februari 2024 7:50 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi limpahkan berkas perkara perusakan cagar alam Faruhumpenai Lutim
Rabu, 7 Februari 2024 19:54 Wib
TPN: Penangkapan dan pemeriksaan Palty hanya bisa diproses berdasar delik aduan
Sabtu, 20 Januari 2024 13:16 Wib
Gakkum KLHK amankan dua tersangka penambang nikel ilegal di Kolaka Sultra
Senin, 13 November 2023 19:53 Wib