Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengungkapkan anggota Polri aktif di Provinsi Sulawesi Barat berinisial Briptu HA usia 30 tahun yang diduga menjadi kurir narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat dua kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara.
"Pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 40 juta dalam melaksanakan aksinya. Pelaku mengakui bahwa dirinya membawa barang yang diduga narkoba tersebut dari Tarakan menuju Pelabuhan Nusantara Parepare," kata Kapolda saat rilis pengungkapan dan pemusnahan narkotika di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis.
Pelaku ditangkap petugas gabungan Polsek Pelabuhan dan Bea Cukai Cabang Parepare saat pemeriksaan barang bawaan penumpang setelah turun dari Kapal Motor Pantokrator dari Pelabuhan Nunukan, Kaltara pada 5 Juni 2023.
Saat penggeledahan, petugas menemukan bungkusan kemasan Teh China berwarna hijau merek Guanyiwang sebanyak dua bungkus dengan berat masing-masing bungkusan satu kilogram narkoba jenis sabu di dalam tas ranselnya.
"Berdasarkan hasil penelitian terhadap kemasan barang bukti itu diduga menyelundupkan narkoba, pelaku diduga merupakan bagian jaringan internasional (Malaysia)," ungkap Perwira tinggi Polri ini.
Selain itu, yang bersangkutan diketahui merupakan polisi aktif bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Binuang, wilayah hukum Polres Kabupaten Polewali Mamasa atau Polman, Provinsi Sulawesi Barat.
Dari pendalaman keterangan yang bersangkutan, ia berangkat ke Tarakan bersama empat rekannya berinisial B, J, A. dan C dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Kabupaten Maros, pada 16 Mei 2023.
Selama berada di Nunukan, pelaku sempat ke Tawao, Malaysia melalui jalur sungai nyamuk bersama dua orang rekannya yakni B dan C. Barang terlarang ini diberikan B di Tawao lalu dimasukkan ke dalam ransel kemudian dibawa pelaku dari Tarakan menuju Nunukan dengan menumpangi perahu cepat.
Selanjutnya, setiba di Pelabuhan Nunukan, pelaku naik ke KM Pantokrator pada 3 Juni 2023 untuk melanjutkan perjalanan dari Nunukan ke Pelabuhan Nusantara Parepare dan tiba pada 5 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, hingga akhirnya tertangkap tangan oleh petugas.
Untuk penanganan hukum selanjutnya yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Propam termasuk pendalaman jaringan narkotika tersebut, dimana barang diperoleh serta asal utama barang haram tersebut dari Malaysia sampai masuk ke Sulsel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Sulsel: Kurir narkoba anggota Polri dijanjikan Rp40 juta
Berita Terkait
Aktivis difabel: Pekerja difabel terus dibayangi PHK sepihak
Rabu, 1 Mei 2024 21:52 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan pengaduan di Lapas Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:35 Wib
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Pj Ketua PKK Sulsel serahkan sejumlah bantuan pada HUT ke-161 Jeneponto
Rabu, 1 Mei 2024 20:03 Wib
Perkemi Sulsel sarankan pengurangan atlet untuk PON XXI Aceh-Sumut
Rabu, 1 Mei 2024 19:10 Wib
Kejati Sulsel ajak santri Ponpres DDI Abrad Makassar jauhi narkoba
Rabu, 1 Mei 2024 19:09 Wib
KONI Sulsel berharap anggaran operasional untuk PON XXI segera cair
Rabu, 1 Mei 2024 18:50 Wib
Prevalensi stunting di Pinrang Sulsel turun 3,3 persen pada 2023
Rabu, 1 Mei 2024 17:51 Wib