Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mendeportasi warga negara asing (WNA) dari Malaysia Muhammad Bin Jasmin karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen.
"Kami mengapresiasi langkah Kanim Parepare melakukan deportasi. Ini salah satu upaya menegakkan kedaulatan RI," kata Liberti dalam keterangannya usai menerima laporan tertulis dari Ketua Kanim Parepare Arief Eka Riyanto di Makassar, Jumat (9/6). .
Menurut Liberty, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) melalui deportasi warga negara Malaysia sudah benar.
Kakanwil menyebut, warga negara Malaysia tersebut melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah Indonesia melalui jalur ilegal dan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor.
Liberty menambahkan dari laporan bahwa WNA Malaysia masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2021 melalui sungai nyamuk menuju Pelabuhan Nusantara di Kota Parepare , Sulawesi Selatan.
WNA Malaysia itu masuk ke Indonesia untuk menemui kedua orang tuanya yang sakit di Kabupaten Pinrang.(*/Inf)
Berita Terkait
Kapolda dan Pj Gubernur Sulsel gerak cepat tangani bencana di Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 1:40 Wib
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
BPBD: Dampak longsor di Enrekang akses transportasi 3 kabupaten terputus
Jumat, 3 Mei 2024 22:14 Wib
Pemkot Bogor dan Pj Sekda Sulsel bahas hibah lahan asrama mahasiswa
Jumat, 3 Mei 2024 22:14 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Sekda Sulsel pastikan pemenuhan pangan dan air bersih korban banjir
Jumat, 3 Mei 2024 21:57 Wib
BPBD : Seorang warga meninggal akibat terdampak banjir di Sidrap
Jumat, 3 Mei 2024 19:20 Wib
Basarnas Makassar menurunkan puluhan personel tangani bencana di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 19:19 Wib