Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyebutkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terlibat dalam putusan penundaan pemilihan umum (pemilu) memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan etik.
"Semua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai hakim terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," kata Miko saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Miko menjelaskan pemanggilan kedua tersebut dilakukan pada Selasa (13/6). Namun, materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta, Kamis (2/3).
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut ialah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat atau faktor di luar prasarana.
Pada Selasa (6/6), KY telah melakukan pemanggilan ulang terhadap ketua PN Jakpus terkait putusan Partai Prima melawa KPU untuk menunda pemilu. Miko mengatakan ketua PN Jakpus telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan tersebut.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY sebut hakim PN Jakpus terkait putusan tunda pemilu penuhi panggilan
Berita Terkait
Jessica Wongso mendaftarkan permohonan PK ke PN Jakarta Pusat
Rabu, 9 Oktober 2024 15:43 Wib
Polisi mengamankan sejumlah dokumen perusahaan animasi
Jumat, 20 September 2024 10:47 Wib
Polisi gunakan kendaraan taktis untuk bubarkan massa di DPR
Kamis, 22 Agustus 2024 17:38 Wib
Hari ke-37 kampanye Pilpres: Prabowo berkantor di Jakarta, Gibran ke Bawaslu Jakpus
Rabu, 3 Januari 2024 12:05 Wib
Kuasa hukum : Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bisa ikut sidang vonis besok
Minggu, 8 Oktober 2023 19:34 Wib
Penyidik Kejagung menangkap tenaga ahli Kominfo di PN Jakpus
Selasa, 19 September 2023 20:06 Wib
Polisi membongkar lokasi pembuangan janin hasil aborsi di Jakarta Pusat
Senin, 3 Juli 2023 17:46 Wib
PN Jakarta Pusat terima eksepsi KPU atas gugatan Partai Berkarya soal tunda Pemilu 2024
Kamis, 15 Juni 2023 18:12 Wib