Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) Sulawesi Barat(Sulbar) menyerahkan tanda daftar Indikasi Geografis (IG) kain tenun ikat Sekomandi ke Pemerintah Kabupaten Mamuju.
"Tanda daftar indikasi geografis kain tenun ikat Sekomandi telah kami serahkan ke Bupati Mamuju," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan, di Mamuju, Senin.
Saat ini, kata Parlindungan, proses pendaftaran tenun ikat Sekomandi sudah memasuki tahapan pengumuman yang akan berlangsung selama dua bulan, yakni mulai 6 Juli 2023 sampai dengan 6 September 2023.
Baca juga: Pemkab Mamuju daftarkan Tenun Sekomandi untuk dapatkan Sertifikat IG
Baca juga: Wamentan apresiasi agrikultur pembuatan kain tenun Sekomandi Sulbar
Selama beberapa bulan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar bersama Pemkab Mamuju, memaksimalkan pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran tenun ikat Sekomandi sebagai bagian dari indikasi geografis.
Kanwil Kemenkumham, lanjut Parlindungan, mengambil peran pembangunan di Sulbar dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat, salah satunya melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
"Untuk itu, melalui pendaftaran indikasi geografis tenun ikat Sekomandi, dapat memberikan perlindungan hukum atas potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Mamuju," jelas Parlindungan.
Baca juga: Pemprov Sulbar promosikan kain Tenun Skomandi
Baca juga: Menparekraf bakal promosikan kain tenun sekomandi Sulbar ke luar negeri
Ia menjelaskan, tenun ikat Sekomandi telah menjadi bagian penting kehidupan orang Makki yang bermukim di wilayah Kabupaten Mamuju,
Komunitas ini mendiami dua kecamatan di Kabupaten Mamuju, yaitu Kecamatan Bonehau dan Kecamatan Kalumpang.
Dalam perkembangannya, kata Parlindungan, tenun ikat ini telah menjadi ikon Kabupaten Mamuju, bahkan Provinsi Sulbar.
"Pada setiap kegiatan resmi pemerintahan, Sekomandi selalu mendapat ruang khusus," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiasi dari Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Ikat Sekomandi (AMPIG-TIS) sehingga tenun ikat Sekomandi telah didaftarkan sebagai indikasi geografis.
"Tenun ikat Sekomandi, tidak hanya menjadi sebuah karya seni, namun juga menjadi salah satu penghasilan utama perempuan yang bermukim di wilayah Kecamatan Kalumpang dan Bonehau serta beberapa wilayah tempat migrasi komunitas masyarakat Makki," jelas Parlindungan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham serahkan tanda daftar IG tenun Sekomandi ke Pemkab Mamuju
Berita Terkait
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPS: Sulbar provinsi dengan pengendalian inflasi terbaik
Kamis, 2 Mei 2024 20:10 Wib
Basarnas dan RSUD Sulbar menandatangani kesepakatan penyelenggaraan SAR
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib
Pemprov Sulbar percepatan satu data provinsi menuju satu data Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 18:23 Wib
Kapolda menjamin keamanan lingkungan pendidikan di Sulbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:21 Wib
Polewali Mandar Sulbar kembangkan literasi berbasis inklusi sosial
Rabu, 1 Mei 2024 20:04 Wib
BPBD: Material longsor menutup jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
Rabu, 1 Mei 2024 13:36 Wib
Pamuji Raharja Jabat Kepala Kanwil Kemenkuham Sulbar
Selasa, 30 April 2024 19:14 Wib