Jakarta (ANTARA) -
"Jokowi ingin Erick Thohir jadi (bakal) cawapres," kata Ujang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ujang mengatakan Jokowi telah lama terlihat ingin Erick Thohir menjadi bakal cawapres, karena menteri BUMN merupakan sosok andalan dan kepercayaan Jokowi.
Menurut Ujang, Erick Thohir banyak menyukseskan program dan pembangunan yang digagas Jokowi. Contohnya, katanya, adalah menyukseskan program vaksinasi nasional dan pemulihan ekonomi nasional yang digalakkan Jokowi selama pandemi COVID-19.
Baca juga: Erick Thohir mengingatkan euforia capres-cawapres jangan lupakan pekerjaan
Baca juga: Pengamat menanggapi pertemuan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir
Baca juga: Prabowo: Partainya masih berunding dengan PKB soal cawapres
Baca juga: Anies Baswedan belum bisa sampaikan cawapres pendampingnya
Erick Thohir juga dinilai telah menyukseskan program tersebut dengan mendatangkan jutaan vaksin dari luar negeri dan memulihkan perekonomian nasional melalui ekonomi akar rumput.
Berikutnya, direktur eksekutif Indonesia Political Review itu juga menyampaikan bahwa secara personal Erick Thohir memiliki hubungan dekat dengan Jokowi. Kedekatan itu tampak jelas saat Erick diberi amanah menjadi ketua panitia pernikahan putra bungsu Jokowi Kaesang Pangarep di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
"Jokowi ingin Erick Thohir jadi (bakal) cawapres, baik (untuk) Ganjar maupun Prabowo," ujar Ujang Komarudin.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.