Kolaka (ANTARA Sulsel) - Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka menyita sebanyak 62 kubik kayu jenis rimba campuran yang tak bertuan di beberapa wilayah yang ada di daerah itu.
Kepala bidang perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kolaka, Udin Toli di Kolaka, Rabu, mengatakan penyitaan kayu tak bertuan itu dari hasil operasi yang dilakukan pihaknya dalam melakukan pengamanan hutan.
"Operasi penangkapan ini dilakukan di wilayah kawasan hutan di Kecamatan Uluiwoi Kabupaten Kolaka Timur dan di wilayah hutan Kolaka," katanya.
Hasil operasi ini, kata dia, dilakukan oleh pihak polisi kehutanan sejak bulan Januari hingga Agustus yang rata-rata daerah penemuannya berada di sungai tanpa ada pemiliknya.
"Kayu yang disita ini tidak bertuan sehingga langsung diamankan," jelas Udin.
Rencananya, kata Udin, kayu hasil tangkapan ini akan segera dilelang dan pihak kehutanan sudah melayangkan surat kepada kantor pelelanga negara di Kendari.
"Semua kayu yang ditangkap kini berada di gudang penampungan milik dinas kehutanan dan bulan Oktober akan dilakukan lelang," jelasnya.
Sementara jumlah keseluruhan kayu yang berada di gudang penampungan saat ini, kata Udin, sebanyak 80 kubik yang akan dilelang. Farochah