Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) segera memplenokan aturan main siaran konten politik jelang pesta demokrasi Pemilihan Umum April 2014.
Ketua KPID Sulbar Andi Fachriadi Kusno di Mamuju, Jumat, menyampaikan bahwa pengaturan siaran konten politik menjadi bagian terpenting untuk dilakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, khsususnya di Sulbar.
"Kami mau agar seluruh lembaga penyiaran taat terhadap aturan main dalam menyiarkan konten politik. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi dominasi siaran partai politik tertentu," kata Andi Fachriadi.
Ia menyampaikan bahwa pengaturan siaran politik ini terlebih dahulu dibicarakan bersama komisioner lainnya sehingga lembaga ini atu suara menjelaskan kepada publik terkait siaran mana yang dibolehkan dan mana yang tidak.
Sejauh ini, katanya, lembaga penyiaran juga diberi kesempatan untuk turut serta melakukan edukasi politik ke pemirsa maupun pendengar yang ada di daerah ini.
"Tapi untuk urusan boleh tidaknya menggunakan media penyiaran sebagai alat kampanye parpol tertentu maka hal itu juga akan menjadi topik pembicaraan dengan komisioner lainnya," jelasnya. Farochah
Berita Terkait
Sulbar beri pendampingan usaha ternak kambing di kawasan transmigrasi
Sabtu, 27 April 2024 10:57 Wib
Kemenkuham Sulbar fasilitasi harmonisasi empat Ranperbup Majene
Sabtu, 27 April 2024 0:19 Wib
Pemprov Sulbar ajak pemerintah daerah melakukan terobosan tingkatkan PAD
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Pemprov Sulbar permudah petani sawit dapat benih unggul
Jumat, 26 April 2024 14:44 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha lebah madu
Jumat, 26 April 2024 14:25 Wib
Sarpras Kepresidenan apresiasi PLN pasok listrik tanpa kedip di Sulbar
Jumat, 26 April 2024 14:14 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib