Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota terkait aturan larangan melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.
"Aturannya jelas, mulai Agustus 2023 tidak diperbolehkan (mutasi). Proses tahapan Pilkada kan mulai Februari 2024," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Ahad.
Aturan tersebut sesuai ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, bupati, dan wali kota yang tertuang dalam pasal 71 ayat 2.
Disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Meski demikian, mutasi ASN masih bisa dilakukan pada akhir Juli 2023 karena merupakan hak dari kepala daerah dengan melihat dari indikator kinerja ASN, namun setelah masuk Agustus 2023 sudah tidak diperbolehkan.
Selain itu, khusus bagi petahana juga tidak diperkenankan menggunakan wewenang, program maupun kegiatan yang diduga menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon lainnya saat proses tahapan pilkada baik di daerahnya maupun daerah lain.
Dan, apabila nantinya terbukti menggunakan pengaruhnya menggerakkan atau memobilisasi ASN, maka Bawaslu tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi tegas yakni mendiskualifikasi atau pembatalan status calonnya sebagai peserta pilkada.
"Bisa juga dikenakan saksi pidana. Ini yang kita mesti waspadai. Jadi, saya berharap media turut membantu pengawasan," tutur mantan anggota KPU Sulsel ini menegaskan.
Berdasarkan data KPU jumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun pada 27 November 2024 sebanyak 548 daerah. Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota se-Indonesia.
Untuk di Provinsi Sulawesi Selatan ada 11 kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada serentak masing-masing Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Bone, Sinjai, Bantaeng, Jeneponto, Enrekang, Sidrap, Wajo, Luwu, dan Pinrang.
Berita Terkait
Bawaslu pastikan pendaftar perseorangan Pilkada Bantaeng 2024 nihil
Rabu, 15 Mei 2024 6:36 Wib
Bawaslu Bulukumba sebut Pilkada Bulukumba tanpa calon perseorangan
Selasa, 14 Mei 2024 6:56 Wib
Lima KPU di Sulsel terima syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 20:36 Wib
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
DPRD Sulsel berharap KPUD dan Bawaslu jalankan pilkada secara transparan
Kamis, 2 Mei 2024 18:25 Wib
Bawaslu Maros imbau masyarakat waspadai isu radikalisme Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
Bawaslu Makassar masih butuh lima orang anggota Panwascam
Senin, 29 April 2024 23:55 Wib